210 Peserta Ikuti Rebboan Bawaslu Jatim, Analisis Putusan Sengketa Proses Malang dan Tual
|
Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Rebboan Sharing Session yang dibuka pada Rabu, 11 Februari 2026. Diskusi daring yang digagas oleh Divisi Penyelesaian Sengketa untuk edisi perdana berkolaborasi dengan Bawaslu Maluku dan mengulas tentang putusan sengketa proses di Kota Malang, Jawa Timur dan Kota Tual, Maluku.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengungkapkan bahwa diskusi awal ini untuk berbagi pengetahuan atas dua Putusan Sengketa Proses di masa Pencalonan Anggota DPRD Tahun 2024 di dua daerah tersebut.
”Kebetulan kasus yang diangkat adalah dua putusan yang bertolak belakang, satu mengabulkan permohonan pemohon dan yang satu lagi menolak,” ungkapnya
Alumni Universitas Jember ini menceritakan bahwa putusan yang mengabulkan permohonan dijatuhkan oleh Bawaslu Kota Malang, sedangkan yang menolak permohonan diputuskan oleh Bawaslu Kota Tual.
”Keduanya merupakan sengketa proses antara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan KPU, yakni PAN Kota Malang dengan KPU Kota Malang dan PAN Kota Tual dengan KPU Kota Tual,” tambahnya
Masih menurut Rusmi, dari dari dua putusan yang berlawanan ini, peserta diskusi berupaya menarik benang merah atau mencari sebab musabab hingga keluarnya dua putusan tersebut.
”Mengapa satu permohonan akhirnya diterima dan mengapa yang lainnya ditolak. Semuanya tentu untuk pembelajaran dan perbaikan untuk menghadapi Pemilu 2029 nanti,” ungkapnya
Rusmi bersyukur bahwa antusiasme peserta atas diskusi Rebboan membeludak.
”Diikuti sekitar 210 peserta dan berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti jalannya diskusi, aktif menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta berbagi pengalaman praktik penyelesaian sengketa di daerah masing-masing,” tambahnya
Melalui Rebboan Sharing Session ini, Rusmi berharap berharap tercipta penguatan kapasitas dan konsistensi penanganan sengketa proses di seluruh jajaran Bawaslu, sekaligus memperkuat sinergi antardaerah dalam menjaga kualitas demokrasi dan kepastian hukum kepemiluan.
Penulis: Ach. Taufiqil Aziz
Fotografer: Sasa dan Putri Hosana