19 Daerah Pilkada di Jatim Serahkan Laporan Keterbukaan Informasi ke Bawaslu RI
|
19 daerah pilkada di Jatim menyerahkan laporan pengelolaan informasi dan dokumentasi ke Bawaslu RI. Rombongan yang dikomandani oleh Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggrani diterima langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di Jakarta pada Jumat (26/02).
Dalam kesempatan tersebut, Fritz menuturkan sebagai lembaga negara maka Bawaslu seturut dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan dikongkretkan dengan Perbawaslu No 10 tahun 2019.
“Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatakan bahwa setiap Badan Publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Bawaslu telah membentuk Peraturan Bawaslu No 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Melayani masyarakat terhadap informasi merupakan kewajiban kita sebagai penyelenggara negara,†ungkapnya
Fritz juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada 19 daerah di Jatim yang telah memberikan pelayanan terbaik.
“Terima kasih kawan-kawan Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Timur yang selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,†tambahnya
Dalam kesempatan itu pula, ia memberikan saran agar PPID harus punya sistem.
“Saya harap PPID di Jawa Timur harus punya sistem. Harus bisa evaluasi ya paling tidak 3 bulanan. Kita terbiasa karena biasa. Jadi bisa saja kita lakukan testing terhadap PPID Kabupaten/Kota,†pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, 19 daerah dimaksud antara lain Bawaslu Sumenep, Sidoarjo, Situbondo, Lamongan, Gresik, Banyuwangi, Pacitan, Mojokerto, Jember, Kota Surabaya, Kota Blitar, Blitar, Ngawi, Kediri, Malang, Trenggalek, Ponorogo dan Kota Pasuruan.