Pengawasan Pemilu di Era Scroll and Share
|
Media sosial selalu mengalami kemajuan yang signifikan sesuai dengan perkembangan zaman. Di era sekarang media sosial adalah sesuatu yang umum dan akrab bagi semua orang, terlepas dari bagaimana media sosial itu di gunakan. Saat ini, perkembangan media sosial dapat dirasakan dari besarnya dampak yang telah ditimbulkan dalam kehidupan manusia. Perkembangan media sosial yang signifikan dengan berbagai platfrom seperti instagram, twitter, dan medial sosial lainnya, dapat menjadi sarana masyarakat untuk mengakses berbagai informasi contohnya adalah informasi tentang Pemilu.
Pemilu di Indonesia sekarang tidak hanya berlangsung di belakang bilik suara, tetapi juga di layar ponsel masyarakat. Aktivitas scroll and share telah menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari suatu proses demokrasi. Informasi tetang politik dapat menyebar dengan begitu cepat, sering kerap kali tanpa terverifikasi kebenarannya. Kondisi ini menandakan perubahan besar dalam praktik pemilu dan juga merupakan tantangan baru bagi lembaga pengawasan pemilu.
Seperti kampanye, di era sekarang kampanye politik tidak lagi hanya berlangsung dengan pertemuan tatap muka atau media konvensional, melainkan dengan konten yang mudah viral. Sayangnya, algoritma media sosial lebih megutamakan individu dari pada kebenaran informasi. Akibatnya hoaks, disinformasi, dan narasi provokatif justu lebih cepat viral dari pada informasi yang bersifat edukatif.
Fenomena ini menimbulkan persoalan serius bagi integritas pemilu. Pemilih berpotensi membuat keputusan politik berdasarkan informasi yang tidak benar atau hoaks. Terlebih lagi praktik uang dan kampanye negatif juga mengalami perubahan dalam bentuk digital yang lebih sulit untuk terdeteksi. Jika pengawasan pemilu tidak bisa mengikuti permasalahan ini, maka asas pemilu yang jujur dan adil beresiko tidak dapat terwujud.
Pengawasan pemilu di era media sosial seharusnya tidak ditafsirkan semata sebagai tugas lembaga negara, melainkan sebagai tanggung jawab bersama. Namun, partisipasi publik dalam pengawasan tidak akan efektif tanpa literasi digital. Tanpa kemampuan untuk berpikir kritis, maka ruang digital akan memperlebar jarak antara ideal demokrasi dan praktiknya. Disinilah negara, penyelenggara pemilu, dan masyarakat diuji, apakah mereka benar-benar berkomitmen menjaga integritas pemilu atau sekedar membiarkan demokrasi berjalan mengikuti arus teknologi yang tidak jelas.
Peran lembaga seperti Bawaslu memang sangat penting untuk mewujudkan integritas Pemilu. Seperti tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam Pasal 93 yang berbunyi bahwa Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, serta mengawasi pelaksaan kampanye. Mandat ini mencakup semua bentuk pelanggaran, termasuk yang terjadi di media sosial.
Namun, yang menjadi masalah bukan pada tidak adanya kewenangan, melainkan pada kesenjangan antara mandat dan praktik pengawasan di lapangan. Pelanggaran kampanye di media sosial sering kali bersifat anonim dan sulit untuk di lacak. Dalam kondisi ini, mekanisme pengawasan yang masih mementingkan laporan formal dan pembuktian konvensional menjadi tidak efektif. Bawaslu sering berada pada posisi yang tanggap, sementara dampak kesalahan informasi hoaks telah terlanjur membentuk opini publik.
Padahal dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 94 menegaskan bahwa fungsi Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Dalam kasus digital, seharusnya tidak dimaknai secara pasif, tetapi diwujudkan melalui pengawasan aktif terhadap pola kampanye digital, kerjasama dengan platform media sosial, serta penyampaian informasi yang cepat dan transparan kepada publik.
Pengawasan pemilu di era digital ini tidak cukup hanya dengan mengandalkan mekanisme hukum formal. Peran lembaga seperti Bawaslu memang sangat penting tetapi keterbatasan regulasi dan sumber daya menjadi tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, pengawasan yang melibatkan partisipatif masyarakat harus diperkuat, karena pelanggaran digital sering kali pertama kali ditemukan oleh masyarakat. Namun, partisipasi publik tidak akan berdampak banyak tanpa adanya literasi digital. Disinilah tugas Bawaslu yang bukan hanya menerima laporan tetapi juga membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap bahaya manipulasi informasi.
Jika pengawasan pemilu gagal beradaptasi di era digital sekarang, maka asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana dijamin UU 7 Tahun 2017 berpotensi kehilangan makna subtansialnya. Pengawasan tidak cukup dijalankan sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi instrumen aktif untuk menjaga kualitas kedaulatan rakyat. Jika tidak, pemilu hanya akan menjadi prosedur lima tahunan.
Pada akhirnya, pemilu di era digital ini menuntut pendekatan pengawasan yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis kesadaran publik. Digitalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk menjadi celah bagi manipulasi demokrasi. Seharusnya, ruang digital harus dikelola sebagai sarana untuk memperkuat tranparansi, partisipasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu. Tanpa pengawasan yang kuat dan tegas, demokrasi berisiko kalah cepat dari arus informasi yang terus berjalan tanpa kendali.
Oleh: Moch Irzaq Maulana (Universitas Terbuka)
Editor: Redaksi Pojok Pengawasan Bawaslu Jawa Timur