Kawal Data Pemilih Warga Lapas, Bawaslu Jatim Jajaki Kerja Sama dengan Ditjenpas
|
Bawaslu Jawa Timur menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jatim pada Kamis (8/10/2026) untuk memperkuat pengawasan data pemilih berkelanjutan, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, menegaskan bahwa hak pilih warga binaan harus tetap terpenuhi.
“Bawaslu juga mendorong literasi politik agar masyarakat dapat memahami dan mengawal hak politiknya secara mandiri,” ujarnya.
Menurut Eka, audiensi bertujuan meningkatkan akurasi data pemilih melalui pencocokan data warga binaan yang masih berada di lapas maupun yang telah bebas.
"Bawaslu Jatim membutuhkan data by name by address (BNBA) sebagai pembanding untuk mencegah data ganda dan data tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkapnya
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, menyambut positif rencana kerja sama tersebut. Ia menyebut sekitar 80 ribu warga binaan di wilayah kerjanya memiliki hak politik yang perlu diperhatikan.
“Salah satu kendala yang masih ditemukan adalah warga binaan yang belum memiliki NIK,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jatim akan menyiapkan draf Nota Kesepahaman (MoU). Kedua pihak juga akan memetakan kebutuhan kerja sama dan mengoordinasikan format data warga binaan masuk maupun bebas agar dapat disandingkan dengan data pemilih.
Pertukaran data akan memperhatikan keamanan dan perlindungan data melalui pakta integritas, pembatasan akses, serta pengaturan penggunaan data.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan data pemilih sekaligus memastikan hak politik warga binaan terlindungi.
Penulis: Acik