Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kompetensi Pengawas, Bawaslu Jatim Simulasikan Penyelesaian Sengketa Pencalonan Pemilu 2029

Rusmi di Rabboan

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam saat memberikan sambutan dalam Reboan Sharing Session Vol. 9, Rabu (4/11/2026) secara daring. 

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan pencalonan Pemilu 2029 dalam Reboan Sharing Session Vol. 9, Rabu (4/11/2026). Kegiatan daring melalui Zoom ini diikuti jajaran Bawaslu 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Anggota Bawaslu Jatim sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam, mengatakan simulasi ini disiapkan untuk meningkatkan kompetensi menjelang tahapan pemilu yang diperkirakan dimulai 2027. Pendaftaran calon legislatif dipilih sebagai bahan latihan karena berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan 2024, tahapan ini sangat rawan sengketa.

Rusmifahrizal menyebut putusan sengketa proses sebagai “mahkota” Bawaslu karena bersifat final dan mengikat. Ia mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024 mengamanatkan agar persoalan proses selesai di Bawaslu, sementara MK hanya menangani hasil.

“Tantangan 2029 adalah menyelesaikan seluruh persoalan pendaftaran partai dan caleg minimal di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya, demi menjaga marwah Bawaslu sebagai penegak keadilan pemilu.

Dalam kesempatan itu, Simulasi mengangkat kasus fiktif. Partai Dunes menggugat Berita Acara KPU Kota Pariaman yang menyatakan calon pengganti tidak memenuhi syarat karena ijazah SMA tidak dapat dilampirkan akibat kebakaran. Dua narasumber memaparkan penyelesaian lewat mediasi, yang berujung kesepakatan, dan ajudikasi, yang berujung putusan dikabulkan sebagian.

Dalam arahan penutup, Rusmifahrizal menegaskan bahwa kesepakatan mediasi hanya dibatasi dua hal. Pertama, tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan, karena jika melanggar maka batal demi hukum. Kedua, harus beritikad baik dan tidak merugikan pihak lain. Mediator bertugas memastikan keduanya terpenuhi.

Ia juga meminta verifikasi dan pengawasan verifikasi dilakukan lebih cermat. Ia mencontohkan sejumlah caleg terpilih pada Pemilu 2024 yang didiskualifikasi MK karena persoalan ijazah, kepailitan, atau utang.

“Dalam memutus sengketa, Bawaslu harus berada di tengah dan tidak berpihak kepada caleg, partai, maupun KPU,” jelasnya

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jatim akan menyiapkan soal simulasi berikutnya dari putusan MK, memperkuat pengawasan verifikasi administrasi pencalonan, dan menjajaki koordinasi dengan KPU serta instansi pendidikan terkait dokumen pengganti ijazah.

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle