Bawaslu Jatim Kampanyekan "Lapor Berani, Hapus Stigma" dalam Diskusi Daring PPKS
|
Bawaslu Jatim Kampanyekan "Lapor Berani, Hapus Stigma" dalam Diskusi Daring PPKS
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar diskusi daring bertema "Kampanye Lapor Berani; Hapus Stigma, Pokja PPKS Melindungi" sebagai upaya penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan internal lembaga. Kegiatan yang diikuti seluruh jajaran komisioner dan sekretariat Bawaslu se-Jawa Timur, pada Kamis, 21 Mei 2026
Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati menegaskan pentingnya mengubah narasi yang selama ini kerap menyalahkan korban. "Tanggung jawab kekerasan seksual sepenuhnya berada pada pelaku, bukan korban atau penyintas. Masyarakat harus melakukan reframing bahwa pakaian, penampilan, maupun perilaku korban bukanlah penyebab kekerasan seksual," tegas Eka.
Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa
Eka menjelaskan bahwa kekerasan seksual hampir selalu terjadi dalam konteks relasi kuasa yang tidak seimbang. Pelaku umumnya memahami kerentanan korban dan memilih waktu ketika korban berada dalam posisi paling rentan.
Alumni Universitas Airlanngga ini juga memperkenalkan konsep "Language for the Unspeakable", yaitu upaya memberikan ruang aman bagi korban untuk menyampaikan pengalaman yang sulit diungkapkan. "Korban sering mengalami kondisi psikologis yang berkabut sehingga sulit mengingat detail kejadian secara spesifik. Diam, membeku, atau tidak melawan adalah respon normal dalam situasi tidak normal," jelas Eka.
Tiga Pilar Penanganan PPKS
Dalam diskusi tersebut, Eka memaparkan tiga langkah utama penanganan kekerasan seksual yang menjadi landasan kerja Pokja PPKS Bawaslu Jatim.
Pertama, reframing wacana untuk membangun budaya yang menghormati martabat manusia, tidak menyalahkan korban, dan menciptakan lingkungan kerja bebas kekerasan seksual.
Kedua, dukungan terhadap seluruh penyintas tanpa diskriminasi. "Korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan. Laki-laki juga dapat menjadi korban, namun budaya maskulinitas sering membuat mereka enggan mencari bantuan," ujar Eka.
Ketiga, penguatan sistem kelembagaan dengan mekanisme penanganan yang aman, rahasia, adil, dan bebas retaliasi.
Perlindungan Khusus Penyintas Disabilitas
Eka juga menyoroti pentingnya sensitivitas khusus dalam penanganan penyintas disabilitas yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi. "Penyandang tunanetra, tunarungu, maupun disabilitas wicara memiliki keterbatasan dalam menyelamatkan diri, melakukan perlawanan, maupun menyampaikan pengalaman kekerasan," jelasnya.
Untuk itu, diperlukan penyediaan juru bahasa isyarat, tenaga ahli komunikasi, dan pendamping profesional agar korban dapat menyampaikan pengalaman secara aman dan membantu proses pemulihan.
Eka Rahmawati menyampaikan bahwa Bawaslu Jatim tengah menyusun sistem PPKS internal yang komprehensif, meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP), protokol kerahasiaan, formulir penanganan, hingga infrastruktur kelembagaan.
"Ke depan akan dikembangkan pelatihan konseling berbasis trauma, investigasi berbasis trauma, alur penanganan kasus, dan penguatan sistem kelembagaan secara menyeluruh. Seluruh komisioner dan sekretariat diwajibkan mengikuti pelatihan agar memiliki pemahaman dan keterampilan yang setara," papar Eka.
Dalam proses penanganan, Pokja PPKS akan menerapkan pendekatan berpusat pada penyintas (survivor-centered approach), di mana korban memiliki hak penuh menentukan langkah yang ingin diambil, baik melalui jalur etik, administratif, maupun pidana.
Tantangan dan Kolaborasi
Menanggapi pertanyaan peserta terkait arah program PPKS, Eka menjelaskan bahwa Pokja bersifat internal dan fokus pada pencegahan serta penanganan kasus di lingkungan Bawaslu. Namun, akan dikembangkan mekanisme rujukan dan kerja sama dengan Dinas Sosial, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), maupun Unit PPA Kepolisian untuk kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
"Pokja tidak bertugas melakukan advokasi hukum secara langsung, tetapi dapat melakukan mekanisme rujukan, dukungan psikososial, konseling awal, dan pendampingan dasar," tegasnya.
Komitmen Bebas Retaliasi
Salah satu penekanan penting dalam diskusi adalah jaminan perlindungan terhadap pelapor dari retaliasi atau tindakan balas dendam. "Retaliasi seperti menyudutkan pelapor, mempertanyakan alasan korban melapor, atau memberi tekanan kepada korban sangat berbahaya. Karena itu diperlukan saluran pengaduan yang aman, perlindungan kerahasiaan, dan mekanisme yang adil," ujar Eka.
Eka Rahmawati berharap bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Bawaslu menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. "Isu kekerasan seksual bukan hanya isu perempuan, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen lembaga," pungkasnya.
Penulis: Ach. Taufiqil Aziz