Apresiasi IKEPP, Dewita Soroti Rekrutmen Ad Hoc dan Beban Kerja Penyelenggara
|
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menghadiri acara sosialisasi Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2025 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), pada Kamis, 9 Oktober 2026 di Surabaya. Dalam forum tersebut, ia memberikan apresiasi sekaligus masukan strategis untuk memperkuat kualitas etik penyelenggara pemilu.
Dewita menilai IKEPP memiliki metode yang komprehensif dan konsisten. Menurutnya, indeks ini tidak hanya mengukur persepsi, tetapi juga bertumpu pada bukti (evidence), antara lain putusan-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aspek lain yang dinilai, yakni upaya lembaga penyelenggara dalam menginternalisasikan kode etik kepada jajarannya melalui bimbingan teknis.
“Metodenya komprehensif, bukan hanya pendapat, tetapi ada buktinya,” ujarnya.
Meski demikian, Dewita mengingatkan data laporan dugaan pelanggaran etik pada Pemilu dan Pilkada 2024 menunjukkan sebagian besar terlapor adalah penyelenggara pemilu. Kondisi itu, katanya, menjadi bahan evaluasi bahwa kinerja dan kepatuhan kode etik penyelenggara belum optimal.
“Laporan yang masuk tidak hanya menyangkut pelanggaran kode etik, tetapi juga pelanggaran administrasi dan pidana. Karena itu, diperlukan langkah perbaikan yang menyeluruh,” ungkapnya
Untuk itu, Dewita menyampaikan dua masukan utama. Pertama, pembenahan dari hulu melalui rekrutmen penyelenggara, terutama badan ad hoc. Ia mendorong pelacakan rekam jejak calon secara lebih serius. DKPP, usulnya, dapat membangun basis data atau dashboard yang menghimpun putusan Bawaslu terkait penyelenggara ad hoc, sehingga tidak berhenti di meja Bawaslu. Dengan demikian, proses rekrutmen dapat memeriksa ada tidaknya catatan pelanggaran etik calon.
Kedua, terkait siklus pemilu. Meski mengakui hal ini bukan ranah lembaganya, Dewita menyampaikannya sebagai masukan bagi pembuat kebijakan. Menurutnya, beban kerja berbanding lurus dengan risiko pelanggaran etik.
“Pelanggaran etik tidak selalu lahir dari niat, melainkan bisa disebabkan kelalaian akibat kelelahan dan keterbatasan pengetahuan, terutama pada petugas ad hoc yang langsung bekerja setelah dilantik, tanpa pembekalan yang memadai,” ungkapnya
Ia berharap bahwa siklus Pemilu dan Pemilihan selanjutnya dapat dirancang lebih proporsional agar terdapat waktu yang memadai untuk dilakukan pelatihan dan penyelenggara dapat bekerja secara profesional.
Penulis: Acik