Jebakan Politik Uang di Tengah Krisis Demokrasi Global sebagai Momentum Meneguhkan Integritas Pemilih
|
Demokrasi di berbagai belahan dunia saat ini sedang menghadapi tantangan serius. Banyak negara mengalami kemunduran kualitas demokrasi akibat meningkatnya praktik korupsi, manipulasi politik, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam konteks ini, integritas Pemilu menjadi salah satu indikator penting yang menentukan sehat atau tidaknya sebuah demokrasi. Laporan dari Transparency International melalui Corruption Perceptions Index (CPI) Tahun 2025 menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan besar secara global. Indeks yang menilai tingkat persepsi korupsi sektor publik di 182 negara tersebut mencatat rata-rata skor global hanya 42 dari 100. Bahkan 122 negara memperoleh skor di bawah 50, yang menunjukkan bahwa mayoritas negara di dunia masih menghadapi masalah serius terkait integritas pemerintahan. Indonesia sendiri pada CPI 2025 memperoleh skor 34 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Data ini menjadi pengingat bahwa upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel masih menjadi pekerjaan besar bagi demokrasi Indonesia.
Salah satu bentuk praktik yang sering berkaitan dengan persoalan korupsi dalam politik adalah politik uang. Dalam berbagai negara, praktik pembelian suara atau vote buying sering menjadi pintu masuk bagi lahirnya kepemimpinan yang tidak berangkat dari kepercayaan publik, melainkan dari transaksi politik. Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tentu tidak terlepas dari tantangan tersebut. Dalam setiap momentum Pemilu, isu politik uang hampir selalu menjadi bahan perbincangan masyarakat. Dari warung kopi hingga percakapan keluarga, cerita tentang “serangan fajar”, pembagian amplop, atau pemberian bantuan menjelang pemungutan suara sering muncul sebagai fenomena yang dianggap lumrah.
Godaan politik uang memang nyata. Nominal yang diberikan mungkin terlihat kecil dalam jangka pendek, tetapi bagi sebagian masyarakat dapat terasa cukup berarti. Tidak jarang pemberian tersebut dianggap sebagai “rezeki mendadak” yang datang menjelang hari pemungutan suara. Namun di balik daya tarik sesaat tersebut, politik uang menyimpan konsekuensi yang jauh lebih besar bagi masa depan demokrasi. Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Setelah itu, proses demokrasi dilanjutkan dengan Pilkada untuk memilih Kepala Daerah. Dalam berbagai tahapan kampanye, isu politik uang kembali menjadi perhatian publik. Meski sering dibicarakan, praktik ini tidak selalu mudah dibuktikan secara hukum. Politik uang kerap dilakukan secara terselubung, tidak meninggalkan jejak yang jelas, dan sulit diungkap tanpa adanya bukti kuat serta keberanian saksi untuk memberikan keterangan.
Kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Jawa Timur dalam buku “Merawat Daulat Rakyat: Digitalisasi Pengawasan sebagai Ikhtiar Membangun Literasi Politik” oleh Arie Yoenanto dkk., menunjukkan bahwa praktik politik uang sering berada di wilayah abu-abu. Oleh karena itu, pengawasan Pemilu tidak hanya bergantung pada penegakan hukum semata, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini tercermin dalam program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur. Dari 1.112 peserta yang mengikuti program tersebut dalam 12 batch, sebagian besar memaknai politik uang sebagai praktik beli suara, pembagian amplop, suap politik, hingga serangan fajar. Padahal dalam perspektif demokrasi, politik uang merupakan jebakan bagi rakyat.
Pemimpin yang terpilih melalui transaksi politik cenderung melihat jabatan sebagai investasi yang harus dikembalikan. Akibatnya, kebijakan publik tidak selalu berpihak pada kepentingan masyarakat. Energi kepemimpinan sering kali tersita untuk menjaga kepentingan politik yang muncul selama proses pemilihan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu praktik korupsi dan memperlemah kualitas tata kelola pemerintahan. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat berpotensi disalahgunakan demi kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Namun pengalaman di berbagai tempat menunjukkan bahwa politik uang bukan sesuatu yang tidak dapat dilawan. Kesadaran masyarakat dapat menjadi kekuatan utama dalam mencegah praktik tersebut. Dalam pengalaman peserta P2P dari Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Jawa Timur, misalnya, terdapat kisah sederhana tentang penolakan terhadap pemberian uang oleh tim sukses calon tertentu. Penolakan tersebut menunjukkan bahwa pilihan politik tetap dapat dijaga sebagai hak yang tidak dapat dibeli.
Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang tegas untuk menindak praktik politik uang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 523, yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat dikenai pidana penjara dan denda. Bahkan, dalam Pasal 426 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa calon terpilih dapat dibatalkan apabila terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang. Ketentuan ini menegaskan bahwa praktik politik uang bukan hanya pelanggaran etika demokrasi, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Lebih lanjut, demokrasi dalam hal ini tidak hanya bergantung pada aturan hukum. Namun, demokrasi juga bergantung pada kesadaran warganya. Tahun 2026 dapat menjadi momentum refleksi bersama. Meski bukan tahun penyelenggaraan Pemilu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai berbagai kebijakan yang telah dijalankan oleh para pemimpin yang terpilih. Apakah kebijakan tersebut benar-benar membawa perubahan positif? Apakah janji kampanye diwujudkan dalam program nyata yang berpihak pada rakyat? Refleksi ini penting untuk menyadarkan bahwa pilihan politik tidak boleh ditukar dengan keuntungan sesaat.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kekuatan terbesar demokrasi terletak pada integritas pemilihnya. Negara-negara dengan kualitas demokrasi yang kuat seperti Finlandia, Denmark, dan Selandia Baru menunjukkan bahwa budaya politik yang menjunjung tinggi integritas publik mampu menjaga Pemilu tetap bersih dari praktik politik uang. Ketika masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga nilai suara mereka, ruang bagi praktik transaksional dalam politik akan semakin sempit. Pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar proses memilih pemimpin setiap lima tahun sekali. Demokrasi adalah upaya bersama untuk menjaga nilai, martabat, dan masa depan bangsa. Karena itu, perubahan besar sering kali dimulai dari sikap yang tampak sederhana namun sangat menentukan dinamika keberhasilan suatu negara, seperti keberanian setiap warganya untuk mengatakan tidak pada politik uang. Dari kesadaran inilah demokrasi yang sehat dapat tumbuh, melahirkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk rakyat, serta membawa bangsa menuju kemajuan yang berkeadilan.
Oleh: Istiqomah (Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur)
Editor: Redaksi Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur