Lompat ke isi utama

Berita

P2P di Sidoarjo, Dewita: Pengawasan Pemilu Butuh Partisipasi Masyarakat

P2P Sidoarjo

Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta (atas) saat membuka P2P Bawaslu Sidoarjo, pada Kamis, 6 Agustus 2026

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menegaskan bahwa pengawasan pemilu membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat membuka kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Kabupaten Sidoarjo secara daring, Kamis (6/8/2026).

"Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat," kata Dewita di hadapan peserta yang terdiri atas perwakilan organisasi kepemudaan, komunitas, dan kelompok masyarakat sipil di Kabupaten Sidoarjo.

Dewita Hayu Shinta mengingatkan, tahapan pra-pemilu yang saat ini berjalan mulai memunculkan potensi kerawanan, sehingga kesiapsiagaan bersama menjadi kunci agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip jujur dan adil. Ia berharap para peserta P2P dapat menjadi agen pengawasan di lingkungannya masing-masing, sekaligus mengedukasi dan menyebarluaskan informasi kepemiluan secara luas dan berkelanjutan.

"Melalui P2P ini, kami berharap peserta mampu menjadi agen pengawasan di lingkungannya, mengedukasi serta menyebarluaskan informasi kepemiluan secara luas dan berkelanjutan," ujarnya.

Diketahui, kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha bersama dua anggota Bawaslu Sidoarjo, Moeh. Arief dan Adinda Masita Dewi.

Sesi kedua menghadirkan Anggota Bawaslu Sidoarjo Agisma D. Fastari dan Fathur Rohman, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sidoarjo Anditya Sentana M.

Pada sesi pertama, Agung Nugraha memaparkan teknis pencegahan pelanggaran pemilu, mulai dari pemetaan potensi konflik, identifikasi titik rawan, hingga strategi pencegahan sebagai langkah krusial meminimalisasi pelanggaran selama tahapan pemilu.

Sementara Adinda Masita Dewi menjelaskan mekanisme permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, termasuk dasar hukum, jenis sengketa, alur pengajuan, dan studi kasus yang pernah terjadi di Sidoarjo.

Adapun Moeh. Arief membahas teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, mulai dari jenis pelanggaran hingga contoh laporan dan temuan pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Sementara itu, Agisma D. Fastari mengajak peserta mempraktikkan pengawasan partisipatif serta membuka diskusi soal isu politik uang dan netralitas aparatur sipil negara.

Fathur Rohman menyampaikan materi penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas agar gerakan pengawasan partisipatif berjalan berkelanjutan. Sebagai narasumber terakhir, Anditya Sentana M. memperkenalkan konsep Digital Guardian dan pengawasan partisipatif berbasis digital, termasuk upaya menangkal disinformasi di era digital.

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle