Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Perkuat Pemahaman Teknis Penyusunan SKP Pegawai

SKP

Kepala Bagian Administrasi, Wesley Simangunsong (pojok kanan atas) saat memberikan sambutan dalam Penguatan Penyusunan SKP Pegawai Bawaslu se-Jawa Timur, pada Kamis, 6 Agustus 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan penguatan pemahaman teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur, Kamis (6/8/2026), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu se-Jawa Timur dengan narasumber Rachmatullah dan Annisa Meitasari Wahyono.

Kepala Bagian Administrasi, Lambok Wesly Simangunsong menuturkan bahwa kegiatan tersebut dilatarbelakangi sejumlah persoalan yang ditemukan saat pengisian SKP.

”Ada pegawai yang merangkap jabatan namun belum melengkapi SKP sesuai peran tambahannya. Kemudian ada pegawai negeri sipil yang dipekerjakan (DPK) belum menyusun SKP sejak 2024 dan masalah teknis pengisian bukti dukung dalam SKP,” ungkapnya

Kegiatan yang berlangsung secara daring itu diharapkan oleh Wesley dapat meningkatkan tertib administrasi.

”Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Jatim meningkatkan tertib administrasi kinerja pegawai menjelang tahapan pengawasan pemilu 2029,” ungkapnya.

Sementara itu, secara teknis, narasumber kegiatan, Rahmatullah menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK) harus bersumber dari empat dokumen utama, yakni Rencana Strategis Bawaslu, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan cascading kinerja dari pimpinan ke bawahan.

”Secara teknis, RHK ditekankan agar ditulis dalam kalimat hasil, bukan sekadar aktivitas, dengan kata kunci seperti "tersusunnya" atau "terlaksananya",” ungkapnya

Peserta juga diajak memahami penetapan target sesuai prinsip SMART (specific, measurable, achievable, relevant, dan time bound) serta tata cara pendokumentasian di aplikasi e-Kinerja.

Rahmatullah mengingatkan bahwa nilai evaluasi kinerja pegawai minimal berkategori baik menjadi syarat memperoleh tunjangan kinerja penuh.

“SKP ini berkaitan juga dengan tunjangan kinerja. Minimal harus bernilai baik. Ini sebagai syarat agar bisa mendapatkan tunjangan penuh,” ungkapnya

Sesi dilanjutkan dengan simulasi dan koreksi bersama atas sejumlah studi kasus pengisian SKP yang kerap keliru, termasuk penulisan realisasi dan sumber data.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar perubahan RHK di tengah tahun, mutasi pegawai antarunit kerja, hingga pengaruh pergantian pejabat penilai terhadap SKP bawahan.

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle