Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Dorong Partisipasi Masyarakat Perkuat Pengawasan Pemilu dan Pilkada

DHS 10

Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta saat memberikan pengantar diskusi dalam diskusi hukum selasa (DHS), pada Selasa, 4 Agustus 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Penegasan itu mengemuka dalam forum Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-10 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026).

Diskusi bertema "Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Seluruh Jawa Timur" itu diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits membuka forum dengan mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak cukup diukur dari kehadiran rakyat di hari pemungutan suara semata.

"Demokrasi membutuhkan masyarakat yang memiliki nalar kritis, kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta keberanian untuk menjaga integritas seluruh proses penyelenggaraan pemilu," kata Warits dalam sambutannya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat harus dipandang sebagai bentuk kolaborasi, bukan pelepasan tanggung jawab lembaga pengawas pemilu.Ia juga mengingatkan tantangan pengawasan pemilu ke depan akan semakin kompleks.

“Jika pada Pemilu sebelumnya persoalan utama masih berkisar pada pelanggaran administrasi dan politik uang, kini Bawaslu juga harus menghadapi disinformasi, hoaks, manipulasi opini di media sosial, hingga penggunaan kecerdasan buatan yang mempercepat penyebaran informasi keliru di ruang digital,” ungkapnya

Tiga Dimensi Partisipasi

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Dewita Hayu Shinta, memaparkan bahwa partisipasi masyarakat dalam konteks kepemiluan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memiliki tiga dimensi utama.

Dimensi pertama adalah pengawasan partisipatif, yakni keterlibatan masyarakat sebagai mitra strategis Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu. Dimensi kedua adalah peran masyarakat sebagai pemantau pemilu. Dimensi ketiga adalah partisipasi dalam bentuk penggunaan hak pilih sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Dewita Hayu Shinta melontarkan gagasan agar Indonesia mempertimbangkan model di sejumlah negara seperti Australia dan Singapura.

“Di Australia dan Singapura, mereka yang punya hak pilih tidak hanya menggunakannya sebagai hak. Tapi juga kewajiban warga negara lengkap dengan konsekuensi bagi yang tidak menggunakannya,” ungkapnya

Alumni Universitas Brawijaya menilai rendahnya partisipasi pemilih kerap berkelindan dengan praktik politik uang, sehingga keduanya perlu dipecahkan bersama, layaknya persoalan "ayam dan telur" yang saling memengaruhi.

”DHS ini semoga bisa melahirkan gagasan baru mengenai penguatan regulasi, model pengawasan partisipatif, efektivitas pemantauan pemilu, serta strategi mendorong partisipasi pemilih di Jawa Timur,” pungkasnya

Sebagai informasi, DHS ke-10 menghadirkan Sutrisno Puji Utomo (Bawaslu Kabupaten Tuban), Tobias Gula Aran (Bawaslu Kabupaten Malang), dan Zekkiuddin (Bawaslu Kabupaten Situbondo).

Penulis: Ach. Taufiqil Aziz

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle