Bawaslu Jatim Beri Empat Catatan Pengawasan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026 Tingkat Provinsi
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menyampaikan empat catatan penting dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi data Pemilih Berkelanjutan (DPB) semester pertama tahun 2026 tingkat provinsi yang digelar di Kantor Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (6/7/2026). Hadir dua Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati dan Dewita Hayu Shinta.
Dalam rekapitulasi data yang dibacakan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, jumlah pemilih di Jawa Timur tercatat sebanyak 32.503.002 jiwa, terdiri dari 15.993.000 pemilih laki-laki dan 16.510.002 pemilih perempuan, yang tersebar di 666 kecamatan dan 8.494 desa/kelurahan. Sementara itu, dinamika data pemilih pada periode ini mencatat penambahan pemilih baru sebanyak 701.838 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 378.589 orang, serta perbaikan data pemilih sebanyak 286.177 orang.
Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Jatim Eka Rahmawati menyampaikan empat catatan penting. Pertama, pelibatan partai politik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih.
Menurut Eka, sebelumnya Bawaslu telah menyampaikan Saran Perbaikan agar KPU melibatkan partai politik dalam proses rekapitulasi, namun hal ini belum dijalankan secara konsisten. Hanya 4 daerah yang mengundang partai politik, yaitu Kota Kediri, Kota Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sidoarjo.
"Sisanya, sebanyak 34 KPU kabupaten/kota belum mengundang partai politik dalam proses rekapitulasi data pemilih. Padahal partai politik sebagai pengguna data berhak mengakses dan memetakan konstituen mereka sejak dini, termasuk untuk kepentingan persiapan Pemilu berikutnya," ujar Eka.
Untuk itu, Bawaslu Jatim meminta kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk konsisten mengundang partai politik mulai PDPB Triwulan III dan Semester II.
Selain soal pelibatan partai politik, Eka juga menyoroti temuan Bawaslu terkait sejumlah saran perbaikan di 4 kabupaten/kota yang datanya belum ditindaklanjuti tuntas oleh KPU setempat.
”Beberapa diantaranya ada di Bojonegoro yang masih menunggu verifikasi data warehouse (DWH) dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian juga 264 pemilih di Kediri yang tidak memenuhi syarat (TMS), 14 purnawirawan Polri dan TNI di Surabaya dan 72 pemilih belum ditindaklanjuti di Pasuruan. Kami berharap KPU dapat segera menuntaskan verifikasi dan validasi data-data ini agar tidak menimbulkan potensi masalah pada tahapan berikutnya," kata Eka.
Eka juga menyoroti persoalan pencatatan masukan dan tanggapan dari para pihak yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi DPB, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 5 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB.
Menurutnya, forum tersebut seharusnya menjadi ruang bagi peserta pleno untuk memberikan masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan proses maupun hasil rekapitulasi. Dari hasil pengawasan, ditemukan 11 kabupaten/kota tidak mencatat masukan tersebut dalam Berita Acara, melainkan hanya dalam notulensi, karena dinilai tidak mengubah hasil rekapitulasi DPB Triwulan II. Yang lebih menjadi perhatian, dua daerah yakni Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Kediri sama sekali tidak mencatat masukan tersebut, baik dalam Berita Acara maupun notulensi.
"Bawaslu memandang seluruh masukan dan tanggapan dalam pleno penetapan rekapitulasi semestinya dicatat dalam Berita Acara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Berita Acara juga menjadi dokumen legal yang bisa menjadi alat bukti sah apabila diperlukan di kemudian hari," tegas Eka.
Di sisi lain, Bawaslu Jatim turut mendorong KPU untuk melakukan pemutakhiran berkala, minimal setiap bulan, terhadap layanan cek DPT secara daring. Menurut Eka, layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memastikan status kepemilihannya.
"Cek DPT online ini sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Karena itu datanya harus selalu diperbarui secara berkala," pungkas Eka.
Tanggapan KPU Jawa Timur
Menanggapi catatan tersebut, jajaran KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan kesiapannya menindaklanjuti masukan Bawaslu. Terkait pelibatan partai politik, KPU menyampaikan akan memasukkan agenda tersebut ke dalam pleno internal.
”Terkait dengan masukan mengundang partai politik, maka akan kami tindak lanjuti nanti di rapat pleno internal,” ungkapnya
Sementara terkait pencatatan saran perbaikan dan masukan stakeholder, KPU berkomitmen akan mencantumkannya dalam Berita Acara di tingkat kabupaten/kota sepanjang relevan dengan substansi rekapitulasi.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB semester I 2026 ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih di Jawa Timur menjelang tahapan pemilu berikutnya, sekaligus menegaskan komitmen bersama antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga transparansi data pemilih.
Penulis: Acik
Fotografer: Momo