Bawaslu Jatim Bedah Kasus Netralitas Kepala Desa di Diskusi Kamis Manis Volume III
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Kamis Manis, pada Kamis (18/6/2026), dengan mengangkat tema Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kepala Subbagian, serta staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Diskusi yang merupakan agenda rutin Divisi Penanganan Pelanggaran ini secara khusus membedah kasus netralitas kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Kasus tersebut dinilai memiliki nilai pembelajaran tinggi bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Anwar Noris menuturkan bahwa aspek menarik dari kasus di Mojokerto adalah bahwa pihak yang menjadi terpidana dalam perkara serupa pada Pemilu 2019 justru menjadi pelapor dari dugaan pelanggaran pemilihan berikutnya.
"Hal ini mencerminkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya menjaga netralitas kepala desa dalam demokrasi," ungkapnya.
Selain itu, Anwar Noris juga mendorong bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar pemenuhan program kerja.
"Divisi Penanganan Pelanggaran harus memiliki kemampuan kuat dalam memahami regulasi, menganalisis kasus, membangun argumentasi hukum, serta menyusun strategi penanganan perkara," ungkapnya
Pria kelahiran Sumenep ini juga menyampaikan bahwa ke depan akan diberikan kuota penanya dari unsur pimpinan maupun staf, agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi.
"Kehadiran dan partisipasi aktif peserta akan menjadi salah satu indikator keseriusan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Divisi Penanganan Pelanggaran," tambahnya
Selanjutnya sesi diskusi dipandu oleh moderator Ismaili, yang membuka dengan menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tingginya partisipasi pemilih, namun juga oleh integritas proses pemilihan itu sendiri. Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto kemudian memaparkan secara rinci kronologi dan strategi penanganan perkara tindak pidana pemilihan terkait netralitas kepala desa.
Diskusi mencakup berbagai aspek teknis penanganan perkara, meliputi penanganan laporan dugaan pelanggaran, koordinasi dalam Sentra Gakkumdu, strategi pembuktian, kendala selama proses hukum, hingga faktor-faktor yang menentukan keberhasilan perkara hingga memperoleh putusan inkracht. Seluruh pembahasan diharapkan dapat menjadi referensi praktis bagi Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Timur.
Penulis: Acik
Fotografer: Doni