Mahkamah Konsitusi (MK) mulai menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025). Sidang dibagi dalam tiga panel dengan masing-masing tiga hakim MK. Tampak sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dengan mendengarkan permohonan pemohon berlangsung pada jam 08.00-09.00 di Panel 2 Gedung MK.

Ditemui setelah persidangan, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta menuturkan pihaknya akan segera mengadakan pleno.

“Setelah mengikuti sidang pertama tadi tentu saja kami akan mengadakan pleno. Kami akan menyiapkan keterangan tertulis, daftar alat bukti dan buktinya. Kami akan masukkan ke MK paling lambat 16 Januari 2024. Karena sidang yang kedua akan dimulai pada 17 Januari hingga Februari nanti,” ungkapnya

Perempuan yang akrab dipanggil Bu Sisin ini juga menyampaikan bila pihaknya akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi alat bukti.

“Tentu saja sebelum kami menyerahkan ke MK, kami akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi alat bukti agar alat bukti kami valid dan sesuai dengan keterangan tertulis sebelum diserahkan ke Mahkamah. Hal ini nanti juga akan dilakukan oleh 16 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang terdapat gugatan sengketa di MK,” tambahnya

Disinggung soal pertanyaan Hakim MK dalam sidang pertama tentang data keberatan saksi di Jawa Timur, Alumni Universitas Brawijaya tersebut mengaku telah mempersiapkan datanya.

“Bawaslu Jatim telah mempersiapkan datanya. Kami siap untuk memberikan keterangan tertulis di agenda sidang selanjutnya di MK,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content