
Sidang dugaan pelanggaran administrasi Dewan Perwakilan Daerah atas nama Kondang Kusumaning Ayu yang dilaporkan oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur dimulai pada Senin (6/5/2024)
Dengan agenda pembacaan laporan oleh pelapor dan pembacaan jawaban terlapor oleh terlapor, Ketua Majelis, Anwar Noris membuka sidang sekitar jam 13.30. Ia lalu mempersilahkan masing-masing pihak menduduki tempatnya masing-masing.
Dalam sidang tersebut, terlapor dan kuasa hukumnya tidak hadir. Hanya diwakili oleh timnya. Majelis kemudian menanyakan surat kuasanya.
“Apakah saudara bawa surat kuasa?”
Ternyata tim dari Kondang Kusumaning Ayu tidak membawa surat kuasa. Ketua Sidang menyampaikan bahwa tim yang hadir tidak mempunyai legal standing.
Akhirnya Ketua Sidang memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada hari Selasa, 7 Mei 2024.
“Sidang hari ini ditunda besok, hari selasa tanggal 7 Mei 2024 pukul 13.00. Silahkan para pihak mematuhi dan menggunakan waktu yang sebaik-baiknya. Tolong saudara terlapor untuk disampaikan kepada kuasanya, karena kesempatan pemanggilan ini tinggal 1 kali lagi,” pungkasnya
Sebagai informasi, bertindak Majelis Pemeriksa adalah Anwar Noris sebagai Ketua yang didampingi oleh Dwi Endah Prasetyowati dan Eka Rahmawati sebagai Anggota.