Bawaslu Jatim bersiap diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati mengungkapkan pengawas pemilu sebagai pemberi keterangan akan mengumpulkan alat bukti serta data pengawasan yang sesuai dengan permohonan di MK.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengumpulan Alat Bukti dalam Rangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, di Surabaya, Selasa-Rabu (26-27) Maret 2024.

”Sebagai pemberi keterangan dalam PHPU, maka tentu kita harus menyiapkan dokumen yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan di MK. Terutama Form A hasil pengawasan Bawaslu. Termasuk juga tentang imbauan, saran perbaikan yang pernah dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, Endah juga menegaskan bahwa dalam memberikan keterangan, pihaknya akan menjunjung tinggi integritas, netralitas, profesionalitas dan soliditas.

”Kita akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya tanpa memiliki konflik kepentingan. Data dan hasil pengawasan yang kami telah punya akan kami sampaikan dengan sebenar-benarnya kepada publik di hadapan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Sebagai informasi, bahwa terdapat 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang tersebut dalam permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Baik itu dari pasangan Capres dan Cawapres 01 maupun dari Capres dan Cawapres 03.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content