Surabaya – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 5 kecamatan di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep, dalam kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporan oleh calon anggota DPD RI nomor urut 5 Agus Rahardjo, dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam sidang pembacaan putusan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/III/2024, Kamis (28/03/2024), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Menurut Hakim Ketua Majelis persidangan, Rusmifahrizal Rustam, sebagaimana fakta yang terjadi dipersidangan, serta pendapat majelis dalam persidangan sampai pembacaan putusan ditanggal 28 Maret 2024, Ketua dan Anggota majelis menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pihak terlapor disini antara lain PPK Kota Sumenep, PPK Lenteng, dan PPK Arjasa di Kabupaten Sumenep, serta PPK Sampang dan PPK Sokobenah di Kabupaten Sampang”, jelas Rusmi.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, hadir sebagai Hakim Anggota yakni Kordiv Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Anwar Noris. Sementara dari pihak terlapor hadir 3 orang dan perwakilan, sedangkan pihak pelapor di hadiri oleh kuasa hukumnya.
Editor : Laylatul Munawaroh
Foto : Krisna Andika