Bawaslu Jatim menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administratif berupa perubahan perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jatim, Kamis, 21 Maret 2024. Bertindak sebagai Ketua Sidang, Rusmifahrizal Rustam, yang didampingi oleh dua anggota sidang, Anwar Noris dan Eka Rahmawati.

Hadir langsung kuasa hukum pelapor atas nama Agus Raharjo dan terlapor yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sokobanah Sampang dan PPK Kecamatan Sampang.

Sidang dibuka sekitar jam 11.25 oleh Ketua Sidang.

“Dengan pembacaan bismillah, sidang dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/16.00/III/2024 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucapnya

Kemudian Ketua Sidang memberikan kesempatan pada pelapor untuk membacakan pokok laporan dan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari terlapor. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.

Sekitar jam 13.30 sidang diskors. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jum’at dengan menghadirkan terlapor dari PPK Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, PPK Kecamatan Lenteng. Sementara PPK Arjasa hadir secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content