Ciri khas Bawaslu adalah kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa dalam pilkada 2020. Baik itu antar peserta maupun antar peserta dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak heran, ada anggapan bahwa mahkotanya Bawaslu adalah penyelesaian sengketa.

Daripada itu, untuk meningkatkan kapasitas dan kamampuan pengawas pemilu se Jawa Timur, Bawaslu Jatim melakukan simulasi penyelesaian sengketa dengan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim mengungkapkan bahwa simulasi dengan SIPS dilakukan untuk menghadapi permohonan sengketa secara online.

“Dalam situasi pilkada sekarang memang perlu kesiapan kita menghadapi permohonan secara online sebagai adaptasi dari kebiasaan baru dan percepatan untuk menghadirkan keadilan bagi para pihak,” ungkapnya di Kabupaten Blitar, Kamis (27/08)

Yang menarik, Mediator Bersertifikat tersebut sengaja melibatkan Koordinator Sekretariat se-Jawa Timur dalam simulasi penyelesaian sengketa dengan SIPS. Karena bagi Totok, separuh dari proses penyelesaian sengketa juga perlu peran dari sekretariat.

“Sengaja memang melibatkan sekretariat di seluruh Jawa Timur. Karena sengketa ini juga perlu peran dari sekretariat,” pungkas Totok

Sebagai informasi tambahan, simulasi penyelesaian sengketa dengan SIPS berlangsung selama dua hari dengan melibatkan koordinator divisi penyelesaian sengketa, koordinator sekretariat dan salah seorang staf se-Jawa Timur, di Kabupaten Blitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0