Adaptasi kebiasaan baru ternyata tidak hanya dalam konteks menjaga kesehatan ditengah pandemi, tetapi juga dalam pelayanan informasi. Karena ternyata permohonan informasi terhadap Bawaslu lebih banyak dilayangkan lewat jalur online.

Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI, Sulastio menyampaikan bahwa 90 persen permohonan Informasi yang diajukan oleh publik oleh kepada Bawaslu melalui jalur online. Untuk itu, menurutnya Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut untuk dapat memberikan dan menyediakan pelayanan informasi secara online. Hal ini ia ungkapkan dalam Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 tahun 2019 dan Perki Pemilu, Senin, 6 Juli 2020.

“Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu memperbaiki pelayanan informasi publik secara online,” tuturnya.

Menurut Sulastio, tantangan pelayanan informasi online untuk Bawaslu diantaranya perlu sistem pendokumentasian informasi yang baik.

“Seluruh informasi terbuka harus terdokumentasikan dan tersedia dalam soft file,” tuturnya.

Selain itu, tantangan lainnya adalah harus tersedia layanan secara online yang mudah diakses. “Sebagai jaminan atas permohonan secara online, maka Bawaslu juga perlu menyediakan layanan yang mudah diakses,” tambahnya.

Sulastio juga menambahkan, tantangan yang juga harus dijawab oleh Bawaslu adalah tersedianya kapasitas penyediaan data. “Kapasitas penyimpanan data dan pelayanan harus tersedia secara cukup agar tidak ada masalah bagi pemohon dan Bawaslu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0