Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara menilai bahwa politik uang merupakan pelangaran hukum dan hak asasi manusia sekaligus. Karena politik uang memanipulasi suara demi imbalan materi sehingga mencederai proses politik yang demokratis. Hal ini ia sampaikan dalam Diskusi Daring bertajuk Kaum Miskin Kota dalam Pusaran Politik Uang, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim, Rabu (08/07).

“ Penerima politik uang adalah pemilih yang terpaksa. Salah satunya karena faktor ekonomi,” terang Beka.

Kelompok kaum miskin kota yang disasar oleh politik uang harus diperlakukan secara setara. Menurutnya, aparatur negara memiliki kewajiban untuk melindungi semua warga negara. Tak terkecuali kaum miskin kota.

“Menghilangkan praktek politik uang tidak cukup hanya kegiatan menjelang Pilkada saja. Tetapi juga perlu dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

Beka Ulung Hapsara menganalisa bahwa politik uang terjadi karena pembiyaan pilkada yang tinggi, pembiaran dari partai politik, keterputusan janji kampanye posisi eksekutif dan legislatif. Untuk itu, ia merekomendasikan agar memperpanjang proses hukum pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran politik uang, kebijakan teknis tentang politik uang, dan pendidikan politik yang menyeluruh.

Masih Menurut Beka, pihaknya yang memantau jalannya Pilkada pada 270 daerah melihat adanya ujaran kebencian, kerawanan baru Pilkada di tengah pandemi, terabaikannya hak kelompok minoritas, dan menguatnya oligarki.

“Tertangkapnya kepala daerah dan ketua DPRD Kutai Timur adalah bukti oligarki menguat dalam Pilkada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0