Demi keselamatan pemilih dan penyelenggara Pilkada, Bawaslu menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut penting dilakukan karena pilkada dilakukan di tengah pandemi. Nota Kesepahaman bertujuan memberikan jaminan kesehatan terhadap pengawas pemilu dari tingkat kecamatan, pengawas kelurahan/desa, hingga pengawas TPS.

Tugas pengawas tidak ringan karena bersinggungan dengan masyarakat. Pengawas pemilu sekarang sedang mengawasi jalannya coklit yang dikakukan dari rumah ke rumah. Tahapan ini berpotensi menularkan covid-19 sehingga seluruh kegiatan pengawasan harus dilakukan dengan protokol kesehatan.

“Kami telah melakukan rapid test. Apakah ini masih diperlukan rapid test atau tidak, ini menunggu kebijakan pemerintah. Apakah nanti dengan swab PCR,“ katanya.

Abhan menyadari bahwa pengawas pemilu memiliki beban kerja yang besar. Bawaslu ingin pengawas pemilu terbekali pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Ia berharap, pasca nota kesepahaman dengan Kemenkes, ada kebijakan pemerintah yang mendukung terjaminnya perlindungan kesehatan dan keselamatan pengawas ad hoc. “Nota kesepahaman ini sebagai upaya acara sukses tahapan pilkada juga diikuti oleh sukses menjaga kesehatan,” pungkasnya.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan dengan pihak Kemenkes yang diwakili oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, drg Oscar Primadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0