Di batas kota ini… Seperti lagu Tommy J Pisa, Bawaslu Jatim melakukan pengawasan keluar masuk kampung dan perbatasan antar Kota dan Kabupaten dalam menjaga hak pilih. Kepala Bagian Pengawasan, Filber dan dua orang staf mengawasi coklit di perbatasan Kota dan Kabupaten Pasuruan. Apa saja temuannya? Berikut liputannya.

Filber melakukan pengawasan coklit di Kota Pasuruan bersama dengan Pengawas Pemilu dari tingkat Kota, Panwascam, dan Panwas Kelurahan Desa. Fokus yang diawasi adalah desa yang menjadi tapal batas antara Kota dan Kabupaten Pasuruan.

“Kami ingin memastikan penduduk yang secara administrasi berada di Kabupaten Pasuruan tidak terdaftar sebagai pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pasuruan yang menyelenggarakan Pilkada”, terang Filber

Filber harus memastikan bahwa 5150 pemilih di Kelurahan Karang Ketuk dapat terdaftar sebagai pemilih.

“Hasil monitoring yang kami lakukan dari tanggal 15 sampai 19 juli, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah mencoklit 811 pemilih dengan 80 rumah. PPS kelurahan itu menargetkan 1 hari minimal 150 Pemilih yang di coklit”, tutur Filber.

Dalam pengawasannya, PPDP yang tidak bisa menemui pemilih pada saat coklit memasukkannya ke lembar Daftar Inventarisis Masalah (DIP). DIP merupakan lembar kreasi PPS kelurahan tersebut. Mereka yang tidak bisa ditemui akan dicoklit ulang oleh PPDP.

Setelah keluar masuk kampung, Filber menemukan bahwa dari 4 rumah yang telah dikunjungi, tampak PPDP tidak melaksanakan coklit sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU 2 tahun 2017.

“PPDP hanya mengecek Kartu Keluarga (KK) dan melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu penghuni yang dapat ditemui lalu memberikan tanda pada kolom keterangan di model A-KWK dengan tanda centang”, terang Filber.

Pedahal menurut Filber, seharusnya PPDP meminta seluruh identitas KTP-el/Suket dalam KK yang memiliki hak pilih di rumah tersebut kepada pihak yang dapat ditemui. Tidak cukup dengan satu identitas KTP-el penghuni rumah mewakili untuk melegitimasi keterpenuhan syarat sebagai pemilih anggota keluarga lainnya”, ungkapnya.

Selain temuan tersebut, pengawas Pemilu menghadapi tantangan di lapangan. Pengawas kelurahan yang mengawasi coklit tidak diberikan data A-KWK oleh KPU. “Pengawas kami tidak diberikan data by name by address yang hendak di coklit sehingga hanya bisa memantau PPDP. Tidak bisa langsung untuk mengawasi kebenaran dari pemilih yang dipantau. Ini menjadi tantangan di lapangan”, terang Filber.

Pada sisi lain, tentang Protokol Kesehatan PPDP dan pengawas Pemilu menurutnya sudah sesuai dengan standar pencegahan covid-19. “Untuk protokol pencegahan covid-19, sudah sesuai dengan standar”, pungkas Filber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0