Disiplin adalah vaksin. Itu pesan baliho pinggir jalan untuk beradaptasi dengan Covid-19. Urusan disiplin tak hanya berurusan dengan virus saja, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk disiplin netral dalam Pilkada. Bawaslu Situbondo telah mengawasi, merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN), dan tanggal 7 Juli 2020 turun sanksi disiplin. Bagaimana kisahya? Berikut liputannya.

Bawaslu Situbondo hari itu menerima surat tembusan dari Sekretaris Daerah Lumajang tentang Sanksi Sedang terhadap ASN bernama KS yang hendak maju dalam Pilkada di Situbondo. Surat tersebut, menjatuhkan sanksi setelah KS dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Lumajang merupakan bagian dari proses sebelumnya, yakni surat dari KASN. Sementara KASN mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Situbondo.

Jejak Pengawasan

Jejak pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Situbondo dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2020. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Fitriyanto menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan Banyuglugur mengawasi rapat pimpinan cabang salah satu partai politik di salah satu aula hotel. KS mendaftar sebagai Calon Bupati Situbondo.

“Panwascam Banyuglugur pada tanggal 24 Februari menyampaikan laporan hasil pengawasan pada Bawaslu Situbondo bahwa diduga telah terjadi pelanggaran netralitas ASN,” tuturnya. Menurutnya, KS dinilai mendekati partai politik untuk maju dalam Pilkada. Laporan dari Panwascam bersambut dengan pemberitaan di sejumlah media cetak dan online di Situbondo yang memuat tentang keputusan partai yang mengusung KS sebagai Bakal Calon Bupati.

“Muncul berita di media online dan cetak tentang ASN tersebut. Bahkan acara di hotel ditayangkan secara live di youtube,” terangnya.

Klarifikasi dan Rekomendasi

Akhirnya setelah pengawasan yang dilakukan, pada tanggal 26 Februari, pelanggaran netralitas tersebut menjadi temuan Bawaslu Situbondo dengan nomor register 01/TM/PB/Kab/62.34/II/2020 dan dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran. Sehari setelahnya, masih menurut Fitriyanto, Bawaslu Sitobondo meminta klarifikasi terhadap Panwaslu Kecamatan Banyuglugur sebagai saksi. “Ya pengawas kami memberikan keterangan,” tambahnya.

Selepas itu, pada tanggal 28 Februari 2020, Bawaslu Situbondo memanggil Ketua Desk Pilkada yang menangani pendaftaran calon Bupati dan Ketua Partai Politik yang memberikan dukungan terhadap KS. “Kami meminta klarifikasi. Ketua desk partai tersebut memberikan keterangan. Sementara ketua partai yang juga kami panggil akhirnya juga memberikan keterangan setelah sebelumnya tidak bisa hadir,” ujarnya.

Klarifikasi dilakukan dengan cepat dan akurat. Bawaslu Situbondo juga memanggil KS untuk dimintai keterangannya. “Tanggal 29 Februari kami panggil untuk memberikan keterangan. Baru tanggal 1 Maret 2020, bisa hadir memberikan keterangan,” tambahnya. Setelah meminta keterangan pihak-pihak terkait, akhirnya komisioner Bawaslu Situbondo menyelenggarakan pleno tanggal 1 Maret pukul 23.00, memutuskan sebagai pelanggaran UU ASN.

“Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan rekomendasi terhadap KASN,” terangnya. Setelah proses yang lama, sanksi disiplin terhadap ASN yang berpolitik praktis akhirnya keluar. Disiplin adalah kunci. Tak hanya untuk virus, tetapi juga netralitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0