Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sedang berlangsung. Setelah melakukan Apel Pengawasan Coklit pada Sabtu Pagi (18/07), Bawaslu membentuk posko pengaduan untuk masyarakat. Sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, Bawaslu di Jatim akan membentuk posko pengaduan data pemilih.

“Setelah Apel pada hari ini secara serentak, kami membentuk posko pengaduan data pemilih,” terang Aang Kunaifi.

Senada dengan itu, Kabupaten Mojokerto sebagai daerah yang menyelenggarakan pilkada juga membentuk posko aduan online dan offline sekaligus.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Mojokerto, Afidatussholihah mengungkapkan, bila ada pemilih tidak terdata dan tidak di coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih, maka dapat melapor ke posko yang telah dibentuk oleh pengawas pemilu.

“Posko aduan kami tersebar di kantor Bawaslu Kabupaten, Panwascam yang lokasinya di kantor kecamatan, dan Pengawas Kelurahan/Desa yang tersebar di rumah masing-masing dengan ditandai dengan bener. Kami siap menerima pengaduan dari masyarakat dan akan kami tindak lanjut,” katanya.

Tidak hanya itu saja, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga menyiapkan aplikasi aduan online bernama ZOHO FORM yang bisa diunduh melalui playstore. Aplikasi itu bisa diakses secara online dan realtime. Menurutnya, masyarakat juga dapat mengadukan masalah coklit melalui ZOHO FORM.

“Kami juga menyediakan aplikasi ZOHO FORM. Beda sedikit dengan google docs sebenarnya. Melalui ZOHO FORM, masyarakat dapat melampirkan foto dan materi aduan lainnya. Nanti juga langsung masuk ke server kami,” tuturnya.

Masih menurut Afidah, link pengaduan online akan disebarkan lewat media sosial dan jejaring group di WhatsApp. Hal ini dalam rangka untuk menjangkau dan memudahkan masyarakat untuk sama-sama menjaga hak pilihnya dalam Pilkada di Mojokerto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0