Setiap tahapan Pilkada berpotensi munculnya dugaan pelanggaran. Termasuk dalam verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih). Untuk itulah Bawaslu Jatim, Rabu (07/07) mulai memetakan potensi pelanggaran dalam dua tahapan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muh Ikhwanudin Alfianto mengungkapkan bahwa pemetaan memang perlu dilakukan untuk menganalisa dugaan pelanggaran dalam verfikasi faktual untuk 6 Kabupaten/Kota yang terdapat calon perseorangan yang sedang berjalan dan pemutakhiran daftar pemilih yang akan dilakukan.

“Ada enam daerah yang terdapat calon perseorangan. Sedang dalam tahap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Sebentar lagi kita juga akan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh 19 Kabupaten/Kota. Kami memandang perlu untuk memetakan potensi pelanggaran di dua tahapan tersebut”, terangnya di Mojokerto.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono menilai bahwa tahapan Pilkada yang sedang berlangsung dapat memunculkan pelanggaran dan sengketa.

“Ada potensi pelanggaran dan sengketanya. Apalagi Pilkada ditengah pandemi. Kami harap Bawaslu Kabupaten/Kota lebih jeli dalam memetakan masalah”, tuturnya.

Totok berharap bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan disesuaikan dengan tantangan lokal yang dihadapi. “Setiap daerah terdapat dinamikanya. Pendekatan penyelesaian dengan local wisdom perlu dilakukan”, tuturnya.

Pemetaan pelanggaran dilakukan dengan menghadirkan 19 Kabupaten/Kota yang Pilkada. Rapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Setiap peserta memakai masker, facesield, dan juga tiap kursi berjarak 1 meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0