Sebagai dasar negara, Pancasila memang menjadi sumber nilai bagi hukum lainnya. Termasuk dalam hukum Pemilu dan Pilkada. Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menyebut bahwa sila ke 4 diimplementasikan dalam Pasal 446-448 Undang Undang 7/2017. Hal ini ia sampaikan saat mengisi diskusi dengan tajuk Pancasila dalam Praktik Demokrasi yang diselenggarakan oleh UPT Pusat Pengkajian Pancasila (P2P), Univesitas Negeri Malang, Kamis (04/06)

Menurut Totok, penyelesaian sengketa proses dalam Pemilu diselesaikan dengan jalan mediasi. Sengketa Proses yang dimaksud Totok bisa terjadi antar peserta pemilu atau antara peserta dengan Komisi Pemilihan Umum.

“Sebagaimana dalam Perbawaslu 18/2017 mediasi atau musyawarah ini digunakan untuk menegakkan keadilan pemilu. Di mana Bawaslu memiliki tugas untuk menghadirkan keadilan antar pihak yang bersengketa,” tutur Totok

Proses musyawarah atau mediasi dalam penyelesaian sengketa menurut Totok berbeda dengan sidang ajudikasi. Karena dalam musyawarah pihak yang bersengketa ini dihadirkan secara sama dan setara untuk diharapkan menghasilkan mufakat antara dua pihak.

“ Ini bukti bahwa Bawaslu sudah mengimplementasikan nilai pancasila dalam sistem domokrasi kita. Kita bermusyawarah dengan berbasis pada nilai ketuhanan, persatuan dan keadilan yang semuanya terkandung dalam Pancasila,” Jelas Totok

Mantan Anggota KPUD Malang juga menjelaskan bahwa penyelesaian dengan mediasi dan musyawarah lebih sederhana, rahasia, dan menjaga hubungan baik antara pihak yang bersengketa, sehingga lebih mampu menghadirkan keadilan pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0