Anggota Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi menyebut lima pelanggaran yang sering terjadi dalam Pilkada. Yakni politik uang, pemanfaatan program pemerintah, mobilisasi organisasi pemerintah, akurasi data pemilih dan intimidasi pemilih. Hal itu ia sampaikan dalam Bawaslu Jatim Goes to Campus dengan Mahasiswa dari Universitas Islam Malang, Sabtu (06/06).

Menurut Aang, pelanggaran dengan politik uang masih terjadi dalam Pilkada. Walaupun menurutnya dari masa ke masa, politik uang juga mengalami naik turun pengaruh terhadap masyarakat.

“ Bawaslu masih menemukan pelanggaran politik uang. Kami melihat pengaruh politik uang sudah sedikit terhadap pemilih. Ada yang menerima dan tidak menentukan pilihannya karena uang,” ungkapnya

Aang juga menyoroti tentang pemanfaatan program pemerintah. Menurutnya Pemilihan Gubernur di Jawa Timur tahun 2008 dan 2013 yang diputuskan untuk diulang karena ada indikasi dari penggunaan program pemerintah untuk kepentingan elektoral.

“ Bawaslu se-Jatim sekarang juga mengawasi dengan ketat program Bansos terdampak Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Kami mengawasi agar jangan sampai program Bansos digunakan oleh oknum tertentu demi politik elektoral,” terang Aang.

Yang ketiga, menurut Aang adalah mobilisasi organisasi pemerintah. Pelanggaran ini terjadi sejak tahun 2010 dan 2015 saat Aparatur Sipil Negara (ASN) dimobilisasi untuk mendukung calon tertentu.

“Mobilisasi dilakukan dengan ancaman mutasi bila tidak mendukung calon tertentu. Ini juga pelanggaran yang sering terjadi dalam Pilkada,” terang Aang

Keempat adalah akurasi data pemilih. Menurut Aang, dalam permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK), akurasi data pemilih memang dijadikan dasar oleh pemohon. Aang menyebut Pilkada Sampang merupakan bukti adanya pelanggaran dalam akurasi pemilih.

“ Sebentar lagi kita akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih di tengah pandemi. Ini harus kita kawal bersama. Karena tantangannya lebih besar untuk memastikan akurasi data pemilih,” tutur Aang.

Terakhir, adalah intimidasi terhadap pemilih. Menurut Aang, pemilih memiliki konsitusional yang dilindungi oleh undang-undang.

“Dalam Pilkada Kita melihat ada video viral tentang intimidasi terhadap pemilih yang dilakukan oleh oknum tertentu. Ini bagian dari pelanggaran yang sering terjadi Pilkada,” jelas Aang

Aang berharap partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran Pilkada 2020 ditengah pandemi.

“ Kami berharap mahasiswa di Unisma dan masyarakat secara umum juga mencegah pelanggaran,” pungkas Aang

Diskusi secara daring berlangsung dengan tertib. Tampak selama diskusi daring yang juga disiarkan via akun You Tube Bawaslu Jatim itu diikuti dari sejumlah mahasiswa dari provinsi lain. Mulai dari Lampung, Gorontalo, Jambi, Aceh, Kalimatan Timur dan Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0