Muh. Ikhwanudin Alfianto

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu kerawanan penting dalam Pilkada. Pencegahan dan penindakan terus ditingkatkan. Tanggal 17 Juni lalu, Bawaslu RI telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Aparatur Negara (KASN)

Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto menyambut baik Perjanjian Kerja Sama tersebut. Bagi Ikhwan, hal itu akan menguatkan komunikasi dan kerja sama antar kedua lembaga yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

“Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayahnya kepada KASN dan KASN menindaklajuti dugaan pelanggaran tersebut”, terangnya

Ikhwan menilai, bahwa Bawaslu dan KASN memang memiliki kepentingan yang sama untuk mewujudkan Pemilu dan pemilihan yang berkualitas.

“Harapannya trend dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik ASN dapat turun dengan pengawasan dan penindakan sebagaimana tertuang dalam nota Perjanjian Kerjasama”, tambah Ikhwan.

Ikhwan menjelaskan kerja sama Bawaslu dengan KASN berupa pertukaran data dan informasi, pencegahan, penindakan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi.

Yang menarik, kata Ikhwan dalam waktu dekat KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi. Hal itu untuk meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindaklanjutnya.

Mantan Ketua KPU Ponorogo ini menuturkan, berdasarkan data dari Bawaslu Jatim hingga tanggal 20 Juni 2020, jumlah ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik sebanyak 15 orang, dengan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0