Jumat (1/05) Kali ini yang mengisi Tadarus Pengawasan Pemilu berasal dari internal Bawaslu. Sebagaimana maksud awal tadarus untuk mengenalkan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, maka dalam tadarus kelima ini narasumber mulai mengenalkan tentang kewenangan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah memberikan pengantar tentang penanganan dugaan pelanggaran pemilihan. Khoiriyah mengenalkan bahwa dasar hukum penanganan pelanggaran diantaranya Undang-Undang 7/2017, Undang-Undang 10/2016, Perbawaslu 14/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi 48/2019.

“Untuk mengetahui lebih terang tentang dasar penanganan pelanggaran ini, sebenarnya di website resmi telah ada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Lengkap tentang bagaimana kewenangan dari Bawaslu dalam menangani pelanggaran”, terangnya

Khoiriyah mendaraskan bahwa setiap pelanggaran di Pilkada berasal dari laporan dan temuan. Laporan berasal dari luar Bawaslu. Sementara temuan berasal dari internal Bawaslu.

“Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih, pemantau pemilihan, dan peserta pemilihan”, tambahnya lagi.

Khoiriyah juga menjabarkan tentang lembaga yang berwenang untuk menangani pelanggaran pemilihan. Di antaranya Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk penanganan pelanggaran pidana dalam pemilihan nantinya diselesaikan dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0