Berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial merupakan pelanggaran dalam Pilkada. Akademisi dari dari Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto dalam Tadarus Pengawasan Pemilu yang ke 12 menyampaikan perlu penegakan hukum yang menyeluruh terhadap hoax dan ujaran kebencian di media sosial. Mulai dari segi substansi, struktur dan budaya hukum.

“Penegakan hukum harus meliputi seluruh aspek. Substansi hukum bisa dilihat pada peraturan yang ada. Struktur hukum ini adalah aparat penegak hukum dan budaya hukum adalah tentang bagaimana masyarakat kita terhadap hukum. Ini satu kesatuan hukum. Tidak bisa kita menegakkan hukum secara parsial”, ungkapnya

Secara lebih rigid ia menjelaskan tentang substasi hukum larangan hoax dan ujaran kebencian terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang 40 tahun 2008 tantang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, dan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

“Ada juga peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 24/2017 yang berkenaan dengan Bermuamalah di Media Sosial”, tuturnya lagi.

Masih menurut Agus bahwa struktur hukum dalam penegakan hukum terhadap pelaku hoax dan ujaran kebencian bukan hanya Bawaslu saja. Tetapi lembaga lain yang juga bisa melakukan pencegahan. Yakni Kominfo, Pemerintah Daerah, Dewan Pers, dan Majelis Ulama Indonesia.

Ia juga menilai, bahwa budaya masyarakat yang taat hukum penting dalam penegakan hukum.

“Budaya penegakan hukum ini menarik. Masyarakat kita ada yang mengganggap tidak semua cara menyelesaikan konflik lewat hukum. Inilah perlu kesadaran publik untuk bijak menggunakan media sosial. Rasionalitas itu penting dalam bermedia sosial”, tambahnya.

Pada Pilkada tahun 2020, ia berharap komitmen banyak pihak untuk mencegah hoax dan ujaran kebencian. Karena menurutnya, hoax dan ujaran kebencian itu merendahkan derajat manusia, melahirkan kebencian dan kekerasan.

“Perlu komitmen antar calon kepala daerah untuk memerangi hoax dan ujaran kebencian. Di samping juga respon penyelenggara untuk melakukan pencegahan dan perlunya bekerja sama dengan pihak lain yang fokus dalam pencegahan hoax dan ujaran kebencian”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0