Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI, Johan Budi menjelaskan dibalik keputusan tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni 2020 salah satunya mengacu pada surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengizinkan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan. Hal itu ia sampaikan dalam Halal Bi Halal Bersama Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Trenggalek, Jumat (29/05).

“Surat Pak Doni dari Gugus Tugas Covid-19 mengizinkan tahapan Pilkada dilanjutkan asal dengan protokol pencegahan covid-19”, jelasnya via daring.

Johan Budi memberikan catatan bahwa bila Pilkada tetap dilaksanakan di tengah pandemi, maka akan berimplikasi pada pengaturan waktu.

“Kalau menggunakan protokol covid-19, pemungutan suara akan dibatasi oleh jarak antar pemilih satu dengan yang lain. Ini akan berarti ada pengaturan waktu yang lebih lama”, tuturnya.

Ia juga menyoroti tentang persepsi publik terhadap pandemi yang menurutnya masyarakat masih paranoid terhadap covid-19 sehingga juga akan berdampak pada partisipasi masyarakat.

“Masyarakat masih paranoid dengan covid-19. Ini berdampak pada tingkat keiikutsertaan masyarakat. 15 Juni sudah mulai tahapan. Harus segera dengan cepat sosialisasi kepada masyarakat”, terangnya.

Secara pribadi, Johan Budi mengaku pesimis terhadap Pilkada 2020 mengingat bahwa penanganan covid-19 belum menunjukkan tanda berakhir. Apalagi di Jawa Timur yang trend kasus positif covid-19 terus meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0