Kesetaraan gender dalam politik elektoral adalah sebuah keniscayaan. Tiada demokrasi yang adil dan bermartabat tanpa keterlibatan dan kesetaraan kesempatan bagi setiap warga negara untuk mewujudkan tata pemerintahan yang adil dan menjamin kesejahteraan semua. Sebagai sarana mewujudkan ini, setiap proses dalam Pemilu juga harus mencerminkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender. Hal ini menjadi pokok perbincangan dalam diskusi seru bertajuk Diskriminasi Gender dalam Praktik Elektoral yang diinisiasi oleh Bawaslu Jawa Timur pada Selasa, 19/5/2020. Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Sri Budi Eko Wardani, M.Si, dari Departemen Politik Universitas Indonesia, Dra. Olivia Chadidjah Salampessy, MP Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Eka Rahmawati, anggota Bawaslu Jatim.

Dinamika diskusi ini berlangsung seru, apresiasi lebih dari 140 peserta terhadap narasumber disampaikan dalam bentuk banyaknya komentar dan pertanyaan yang dilontarkan. Selain diikuti oleh ketua dan anggota Bawaslu serta koordinator sekretariat 38 Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, diskusi terbuka ini juga diikuti oleh peminat baik dari luar Jawa Timur, antara lain dari Bali, Sulteng, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

Kerangka Konseptual Bagi Penyelenggara

Idealnya, Pemilu membuka ruang partisipasi bagi setiap kelompok sosial termasuk perempuan dalam setiap proses politik yang terjadi, dimana prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan akses adalah kunci. Hanya demikian penikmatan yang sama atas hak-hak politik secara setara dimungkinkan. Sayang, kondisi ini belum sepenuhnya tercapai. Hal ini karena sebagai sebuah ruang politik Pemilu tidak bersifat ‘netral’, seluruh nilai dan praktik sosial budaya yang terjadi di masyarakat juga merembes ke dalam praktik penyelenggaraan Pemilu, termasuk perlakuan tidak adil dan praktik-praktik yang merugikan perempuan secara politik, ekonomi, dan sosial budaya

“Masalahnya, praktik diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi di ruang penyelenggaraan Pemilu selama ini belum dikenali sehingga tidak terdokumentasi dengan baik. Banyak bentuk diskriminasi misalnya pembedaan perlakuan, kekerasan baik fisik, psikis dan seksual masih berada di ruang gelap karena ketiadaan data. Selama ini kajian Pemilu hanya fokus pada output elektoral seperti proporsi representasi perempuan dalam parlemen, tapi susah ditemukan kajian tentang beragam praktik diskriminasi di dalam proses atau tahapan Pemilu, padahal kasusnya ada. Kita belum punya kerangka kerja konseptual untuk dapat memberikan respon sistematis terhadap praktik-praktik diskriminasi yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu”, demikian dijelaskan Eka Rahmawati.

Yang membedakan diskriminasi gender dalam praktik elektoral dengan lainnya adalah karakteristiknya terjadi dalam konteks dampaknya terhadap proses dan hasil Pemilu atau Pemilihan. Ragam bentuk diskriminasinya menurut alumnus Unair ini pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yakni yang terkait tahapan Pemilu dan non tahapan. Yang terkait tahapan misalnya pada tahap pemutakhiran data, pencalonan, dan kampanye. “Korbannya bisa beragam, bisa pemilih ketika tidak terdaftar karena asumsi petugas yang bias gender, simpatisan yang mengalami pelecehan seksual saat kerumunan kampanye terbuka, atau peserta Pemilu yang diintimidasi atau perlakuan yang lain. Misalnya seperti yang dialami oleh Grace Natalie Ketua Umum Partai PSI pada Pemilu 2019, saat itu diserang melalui siber, foto diedit seolah yang bersangkutan terlibat praktik pornografi dan disebarluaskan di media sosial. Tujuannya untuk mendiskreditkan dan mempengaruhi opini publik bahwa yang bersangkutan adalah perempuan ‘tak bermoral’ untuk mempengaruhi proses dan hasil Pemilu”, demikian ditambahkan oleh Eka.

Hal semacam itu masih menurut Eka harus direspon secara kelembagaan oleh penyelenggara, baik melalui pembuatan kebijakan dan aturan teknis yang mencegah munculnya praktik diskriminasi berbasis gender dalam penyelenggaraan Pemilu, maupun menumbuhkan budaya kerja dan organisasi yang lebih responsif gender. “Misalnya KPU menerbitkan aturan mengenai kampanye terbuka, yang menekankan tanggung jawab penyelenggara kampanye menekan risiko pelecehan seksual di lokasi kampanye”.

Tantangan Perempuan di Praktik Elektoral

Dalam dimensi kontestasi elektoral, Sri Budi Eko Wardani dari Universitas Indonesia mengidentifikasi diskriminasi berbasis gender juga dialami para kandidat perempuan. Hal ini bersumber dari ketidakseimbangan relasi kultural antara perempuan dan laki-laki yang hidup dalam pandangan dan praktik sosial di masyarakat. “Keterlibatan perempuan di jantung kekuasaan politik berhadapan dengan stereotip yang mengombinasikan kerja dan motherhood”, jelasnya.

Menurut Mbak Dani, demikian ia biasa dipanggil, hingga kini tata kelola institusi politik baik itu partai dan lembaga penyelenggara masih terlihat maskulin. Saat perempuan masuk ke ruang publik, maka ia dipaksa memakai nilai dan norma dengan perspektif laki-laki.

“Perempuan merasa harus sama dengan laki-laki agar bisa diterima di ruang publik. Perempuan mengimitasi cara-cara penguasaan atas sumber kekuasaan dalam ruang yang didominasi laki-laki. Pada sisi lain perempuan juga rentan terhadap tindak kekerasan seksual”, tuturnya.

Secara lebih khusus, Wardani juga melihat tantangan tersebut saat proses perempuan mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Menurutnya, fokus isu perempuan masih terbatas pada sektor politik praktis, distribusi pengetahuan kepemiluan masih terbatas, jejaring organisasi perempuan yang sedikit, dan hambatan kepentingan politik dari kelompok dominan. “Regulasi kita hanya memperhatikan tentang perempuan. Diksi dalam penormaan di UU terkait ini tidak mengikat, masih menggunakan bahasa memperhatikan”, tuturnya.

Pada derajat yang lebih serius, diskriminasi gender menurut Dani juga sampai pada pelecehan seksual terhadap perempuan. “Pelecehan seksual terjadi dengan korban yang memiliki relasi kuasa lebih rendah. Makanya perlu mekanisme pelaporan yang jelas di tingkat penyelenggara atas masalah kekerasan seksual”, imbuhnya.

Seruan Komnas Perempuan

Olivia Salampessy dari Komnas Perempuan menemukan bahwa diskriminasi yang terjadi di ranah Pemilu antara lain terjadi penyempitan ruang politik terhadap perempuan, politisasi dan isu yang menjatuhkan perempuan, kekhawatiran perempuan akan rasa aman dan isu kekerasan terhadap perempuan baik itu sebagai kandidat maupun sebagai pemilih.

Untuk itulah, Olivia menyerukan agar masyarakat terus menjaga kebhinekaan dan menghentikan politisasi identitas yang berpotensi memunculkan kekerasan terhadap perempuan. Perlu ditumbuhkan nalar pemilih yang kritis, dan upaya mencegah politisasi isu-isu perempuan oleh peserta Pemilu.

“Penyelenggara Pemilu juga perlu mendorong terciptanya lingkungan politik yang memungkinkan partisipasi penuh perempuan, mendorong penghapusan isu kekerasan terhadap perempuan, dan melakukan pengawasan berbasis gender”, tuturnya.

Lebih jauh, Olivia berharap secara legal framework ada revisi UU Pemilu agar jaminan kuota 30 gender lebih tegas dan eksplisit, menghilangkan persyaratan pemilih yang sudah menikah, pengaturan mengenai insentif dana kampanye untuk Caleg perempuan, mekanisme kaderisasi perempuan dalam partai politik, penguatan kapasitas pemilih, penguatan di partai politik, pendidikan politik, dan perlunya affirmative action di lembaga-lembaga sosial politik dimana hambatan akses dan partisipasi politik perempuan masih ditemukan.

Kepekaan terhadap keberbedaan persoalan dan kebutuhan perempuan di dunia politik harus menjadi lensa pandang para pembuat kebijakan. “Kami berharap bahwa perempuan tidak hanya dilihat dari jumlah saja dalam dunia politik, tetapi isu perempuan harus diperjuangkan pembuat kebijakan publik”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0