Oleh: Aang Kunaifi
Anggota Bawaslu Jawa Timur

Pandemi Covid-19 melatar belakangi penundaan tahapan Pilkada 2020. Atas penundaan tersebut, praktis tidak ada aktivitas tahapan Pilkada yang selenggarakan oleh Bawaslu dan KPU beserta jajaran strukturalnya. Namun bukan berarti, jeda tahapan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, khususnya Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang “mungkin” mencalonkan kembali. Hal tersebut sangat berpeluang untuk dimanfaatkan sebagai ruang sosialisasi diri guna menarik simpati masyarakat, meningkatkan popularitas atau bahkan mempengaruhi elektabilitas. Harus diakui bahwa dampak dari pandemi covid-19 ini berpengaruh pada perekonomian masyarakat, sehingga sebagian besar masyarakat saat ini sangat membutuhkan bantuan. Bahkan dengan adanya fenomena tersebut, KPK juga mengigatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah agar bantuan sosial covid-19 tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada.

Harus diakui, “bakal calon” dari petahana memang memiliki kesempatan melalui kewenangan yang saat ini melekat pada dirinya, terlebih di daerah yang memberlakukan PSBB dan terdapat penyelenggaraan Pilkada di tahun 2020. Di beberapa daerah tersebut sangat dimungkinkan pihak “bakal calon” petahana mengambil kesempatan untuk tampil dihadapan masyarakat melalui program pengendalian dan penanganan pandemi covid-19, semisal dengan menampilkan gambar “bakal calon” petahana pada kemasan barang yang dibagikan kepada masyarakat penerima bantuan. Adanya fenomena tersebut, mengharuskan Bawaslu dan jajaran di daerah mengambil langkah strategis guna menjamin terlaksananya asas “adil” dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Berkaitan dengan penegakkan hukum, terdapat adagium hukum yang sering kita dengar, yaitu “Fiat Justitia Ruat Caelum”, artinya tegakkan hukum meskipun langit akan runtuh. Jika mengacu adagium ini, maka pandemi covid-19 bukanlah penghalang dalam melakukan penegakkan hukum. Karena hukum harus tetap tegak dalam situasi apapun, namun tidak lantas boleh keluar dari prinsip-prinsip penegakan hukum. Oleh karena itu diperlukan telaah secara komprehesif untuk rumusan delik pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang atau dalam produk hukum yang terbitkan oleh KPU. Adapun produk hukum yang diterbitkan Bawaslu didominasi dengan pengaturan tentang hukum acara penanganan pelanggaran bukan merumuskan delik pelanggaran, karenanya akan menimbulkan banyak perdebatan jika menentukan pelanggaran pada saat tahapan Pilkada 2020 dihentikan atau ditunda. Hampir dapat dipastikan semua objek pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan sudah tidak bisa ditemukan. Sehingga Bawaslu melalui surat nomor: 0254/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 Serta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, menjelaskan bahwa tidak ada temuan pelanggaran karena objeknya tidak dilaksanakan (objek tidak ada). Namun pada poin berikutnya masih dimungkinkan terdapat pelanggaran yang tidak berkaitan dengan tahapan Pilkada, sehingga Bawaslu tetap berkewajiban menindaklanjutinya.

Pengelompokan delik pelanggaran dalam rezim Pilkada sebagaimana dalam Undang-Undang Pilkada terdiri atas Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Tindak Pidana Pemilihan, Sengketa Tata Usaha Negara, dan Perselisihan Hasil Pemilihan. Namun masih terdapat pelanggaran diluar dari pengelompokkan tersebut yaitu pelanggaran netralitas ASN, POLRI dan TNI. Dalam rezim Pemilu pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya. Pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya ini menurut penulis merupakan pelanggaran yang tidak berkaitan dengan adanya tahapan Pilkada. Pada pelanggaran ini kewenangan penindakan yang dimiliki Bawaslu belum maksimal, mengingat kewenangan yang bersifat eksekutorial berada pada lembaga lain. Oleh karenanya dalam hal melakukan pencegahan, Bawaslu perlu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain.

Berkaitan dengan adanya fenomena sebagaimana diuraikan di atas, yang berpotensi menciderai asas “adil” pada penyelenggaraan Pilkada 2020, maka Bawaslu tetap melakukan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang dirasa perlu. Terhadap pelanggaran tersebut, kewenangan pengawas Pemilu tidak penuh, karena ada kewenangan lembaga lain seperti lembaga dalam struktur yang lebih tinggi di lingkungan eksekutif untuk pembinaan dan pengawasan, lembaga penegak hukum lain seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga pengawas internal seperti Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, BPK. Sebagaimana intruksi Bawaslu RI melalui Surat Nomor: 0266/K.Bawaslu/P.M.00.00/04/2020 Perihal Pencegahan Tindakan Pelanggaran, jajaran pengawas Pemilu disetiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 diharuskan untuk berkoordinasi dengan pihak yang dirasa perlu sebagai upaya pencegahan sekaligus pelaksanaan tanggung jawab dalam mewujudkan keadilan Pemilu. Sehingga niat mulia semua pihak dalam berupaya membantu masyarakat karena pandemitidak terciderai dengan tindakan yang dapat dimaknai sebagai “kampanye terselubung”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0