Pemerintah dan DPR telah bersepakat Pilkada akan digelar 9 Desember 2020. Tanggal ini mundur 3 bulan dari jadwal semula. Penyebabnya apalagi kalau bukan karena wabah covid 19. Koordiantor Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyatakan kepastian mundurnya hari pencoblosan tersebut tetap menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Revisi Peraturan KPU (PKPU).

Yang menjadi fokus Bawaslu di tengah tahapan akan diaktifkan kembali adalah bagaimana menjaga kualitas pengawasan. Jangan sampai ada yang berkurang. “Kita akan menghadapi Pilkada yang potensi kualitasnya berkurang. Misalnya jumlah pemilih yang hadir di TPS semakin sedikit”, ucapnya.

Sementara itu, berkaitan dengan adanya potensi pelanggaran seperti pembagian sembako yang sedang marak di tengah pandemic, atau penerapan pasal 71 tentang netralitas ASN/TNI/Polri masih dibahas di bagian Tindak Lanjut Pelanggaran Bawaslu. Semua celah potensi pelanggaran harus ditutup. Jangan sampai pandemi ini justru memunculkan pelanggaran-pelanggaran pilkada gaya baru yang bisa saja dilakukan banyak pihak.

Fritz memperkirakan, sejumlah tahapan akan mengalami modifikasi. “Misalnya verifikasi calon perseorangan. Akan mengurangi jumlah orang yang terlibat demi taat patuh terhadap social distancing”, ungkapnya.

Demikian pula dengan jumlah pemilih pada tiap TPS. Fritz menduga akan mengalami perubahan. “Tapi kita tetap menunggu Perppu dan revisi PKPU”, terangnya.(aziz)

Foto: Ryzal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0