Penundaan Pilkada yang dilakukan oleh KPU melalui surat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU /III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, (SK Penundaan) ternyata belum clear secara hukum. Hal tersebut dikarenakan, tidak ada dasar Undang-Undang yang kuat untuk melegitimasi dan melegalisasi penundaan melalui SK Penundaan tersebut.

Jika melihat konsideran mengingat dalam SK Penundaan, maka di dalamnya terdapat Pasal 120 dan 121 UU. No. 1 tahun 2015 serta Pasal 8, 10a dan Pasal 122 UU No.8 tahun 2015. Artinya KPU menggunakan pasal tersebut sebagai alas hukum dalam mengeluarkan SK Penundaan. Pasal 120 dan 121 mengatur tentang pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan. Dua pasal ini sebenarnya memiliki makna yang berbeda dan kalau sama-sama diambil sebagai alas hukum kebijakan maka akan timbul pertanyaan. Masuk katagori yang manakah penundaaan Pilkada akibat covid 19 ini ? Pilkada Lanjutankah atau Pilkada susulan ?

Kasus covid 19 yang menjadi penyebab penundaan Pilkada ini memang case yang baru yang tidak terprediksi oleh Undang-Undang Pilkada. Pilkada Lanjutan dan Susulan sebagaimana diatur dalam pasal 120 dan 121 tersebut, jikalau kita baca secara cermat sebenarnya tidak dalam rangka mendasari kasus seperti covid 19 ini. Akan tetapi diorientasikan untuk jenis  gangguan-gangguan yang secara langsung mengganggu terlaksananya proses tahapan Pilkada dan itupun tidak secara nasional tetapi dalam skala lokal dan bersifat bottom up (usulan dari struktur di bawah). Oleh karenanya Pasal 122 hanya memberikan kewenangan penetapan penundaan kepada KPU Kabupaten atau KPU Provinsi bergantung pada besaran skala gangguannya. Sedangkan  KPU RI tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan penundaan.

Namun demikian, kebijakan (policy) penundaan Pilkada sudah terjadi dan antar Penyelenggara Pemilu dan DPR sudah bertemu dan menyepakati penundaan antara tanggal 9 Desember tahun 2020, tanggal 17 Maret 2021, dan tanggal 29 September 2021. Atas dasar tersebut, menurut penulis akan lebih bijak kalau mencari legitimasi pembenarnya daripada terus mempersoalkannya apa lagi menggugatnya.

Menurut penulis ada dua teori yang dapat digunakan untuk melegitimasi kebenaran SK penundaan tersebut, Pertama adalah teori the living law atau hukum yang terus berkembang. Meskipun pasal 120 atau 121 secara redaksional tidak dapat menampung kejadian seperti covid 19, namun seiring dengan perkembangan waktu, kejadian yang dapat menimbulkan gangguan terhadap Pilkada sangat beragam dan unpredictable. Oleh karenanya seharusnya tidak terlalu tektual dalam memaknai pasal 120 atau 121 tetapi pemaknaanya disesuaikan dengan kebutuhan situasi yang sedang terjadi (tafsir hermeneutika hukum). Teori kedua adalah teori negara dalam keadaan darurat yang berimplikasi pada hukum dalam keadaan abnormal. Dalam kondisi seperti ini, maka yang diutamakan adalah bukan prosedur hukum yang normative akan tetapi tujuan hukum yang substantif yaitu keselamatan bersama. (Salus populi suprema lex esto) atas dasar itu keputusan KPU dalam penundaan Pilkada demi keselamatan bersama memiliki relevansinya.

  1. OPSI ATURAN LANJUTAN

Kesepakatan yang terjadi antara penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah adalah pembentukan Perppu. Perppu dibutuhkan, untuk mengatur penundaan dan segala implikasi yang ditimbulkannya. Hemat penulis, manakala sudah sepakat dengan keabsahan SK penundaan, maka sebetulnya tanpa Perppu atau perubahan Undang-Undang, pelaksanaan Pilkada lanjutan/susulan bisa diatur dengan produk hukum yang dikeluarkan KPU, dengan syarat ada kepastian bahwa pelaksanaan Pilkada lanjutan/susulan berjalan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tanpa perlu perubahan metode yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, akan tetapi, bila pelaksanaan Pilkada lanjutan/susulan dalam kondisi yang harus merubah prosedur/metode yang sudah diatur Undang-Undang, maka tidak ada jalan lain untuk mengaturnya selain dengan produk hukum yang derajat hierarkinya sama. 

Bagaimana dengan ketentuan pasal 201 UU No. 10/2016 yang sudah menentukan bulan September 2020 sebagai jadwal pemungutan suara?. Bukankah tiga opsi yang ditawarkan menabrak pasal 201 tersebut?. Bisakah jadwal pemungutan yang berbeda diatur di produk hukum yang lebih rendah?. Bagi penulis selama SK penundaan sesuai dengan metode Pilkada lanjutan atau susulan sebagaimana diatur dalam pasal 120/121, maka tidak ada masalah sekalipun hanya diatur dalam PKPU karena aturan tersebut dalam rangka menjalankan amanah pasal 120 atau 121 dan dalam pasal tersebut tidak ada batasan waktu kapan Pilkada harus dilanjutkan atau disusulkan, tetapi yang pasti pelaksanaan Pilkada lanjutan/ susulan apabila gangguannya sudah dapat diatasi (tidak ada gangguan lagi) dan hal itu bisa melampaui jadwal yang sudah ditentukan Undang-Undang.

Dalam hal, SK penundaan dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan Undang-Undang, maka pilihannya adalah diatur dalam Undang-Undang atau Perppu, namun hal ini memiliki problema hukum yang tidak ringan karena kalau tidak menganggap sah SK penundaan tersebut dapat berimplikasi kemana-mana, seperti penghentian badan ad hoc struktural KPU dan Bawaslu, karena kalau SK Penundaan tidak sah maka penghentian sementara badan ad hoc juga tidak sah dan hak mereka terkait honorarium harus dibayarkan. Hal tersebut hanya contoh kecil saja dan penulis yakin masih banyak implikasi lain atas ketidak sahan SK penundaan tersebut yang bisa jadi akan membuat masalah rumit kembali.

Terlepas dari, implikasi hukum diatas, sebagaimana dalam artikel penulis berjudul “Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020”, penulis lebih sepakat seandainya kondisi ini langsung diambil DPR untuk menjalankan hak inisiasinya dalam membentuk Undang-Undang dan bukan dilempar pada pemerintah untuk membentuk Perppu. Kenapa demikian?. Hal tersebut, didasarkan pada beberapa argumentasi berikut: Pertama, DPR masih dalam masa sidang, Kedua DPR pernah sukses membentuk Undang-Undang kilat yaitu UU MD3 tahun 2014. Ketiga muatan materinya bukan soal program yang ditangani pemerintah (eksekutif) sehingga akan kesulitan mengatur penundaan Pilkada dengan hanya mengandalkan hak subjektif pemerintah dalam membuat Perppu. Keempat kalau kegentingan yang memaksa hanya berkaitan dengan penundaan Pilkada maka penundaan tersebut sudah berlangsung sehingga makna kegentingan yang memaksa sebenarnya sudah terpenuhi atau sudah kehilangan momentumnya. Kelima DPR tidak dapat menguji muatan materi Perppu. DPR hanya menguji makna kegentingan yang memaksa saja kalau tidak setuju dihapus dan kalau setuju menjadi Undang-Undang. (Pasal 52 ayat (3) UU No.12/2011)  

  • MUATAN MATERI PERPPU ATAU UNDANG-UNDANG PENUNDAAN PILKADA

Muatan materi dari Perppu/Undang-Undang penundaan pilkada, memiliki kerumitan tersendiri, karena akibat penundaan ini akan banyak implikasi-implikasi hukum yang perlu diakomudir dalam Undang-Undang atau Perppu. Diantara kerumitan tersebut adalah tidak adanya kepastian kapan musibah covid 19 ini akan berakhir. Oleh karenanya, fleksibelitas muatan isi dari dasar hukum penundaan ini sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi banyak kemungkinan yang akan terjadi. 

Berkaitan dengan ini, ketua Bawaslu RI telah memberikan sedikit bocoran melalui diskusi yang diselenggarakan oleh Indek Stat Talk melalui zoom meeting 19 april 2020. Menurutnya isi Perppu akan mengakomudir tiga opsi jadwal yang sudah disepaki (9 Desember tahun 2020, 17 Maret dan 29 September 2021). Sehingga kalau tidak mungkin dilaksanakan pada tanggal 9 Desember masih ada alternative hari pemungutan suara berikutnya. Menurut penulis, selain tiga opsi jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang bersifat alternative tersebut, perlu juga memperluas ketentuan dalam Pasal 120/121 UU NO.1/2015. Artinya kejadian ini perlu ditangkap sebagai ius constituendum  (hukum yang dicita-citakan untuk diformalkan) untuk dilegalkan dalam aturan formal (ius constitutum). Berkaitan bunyi pasal yang menyatakan penundaan, menurut penulis perlu dipertimbangkan secara matang, jangan sampai pasal tersebut malah melegitimasi ketidak absahan SK penundaan yang sudah dikeluarkan KPU, karena akan sangat berpotensi digugat, kecuali Pasal penundaan yang dinyatakan dalam Perppu/Undang-Undang diberlakukan secara surut (retroaktif) sebagaimana yang pernah dilakukan dalam Undang-Undang Terorisme, meskipun hal itu juga bertentangan dengan asas hukum dan Putusan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0