Bawaslu mulai menyaring pendaftar di Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring. Penyaringan dilakukan terutama berkenaan dengan keterpenuhan syarat administratif dan memastikan tidak adanya keterlibatan calon peserta dari politik praktis.

Berdasarkan penuturan dari Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mohammad Afifuddin, dari penyaringan secara administrasi, ditemukan calon peserta yang terdaftar lebih dari satu kali, lalu ada calon peserta yang tidak mengisi kolom kabupaten/kota, ada peserta dari kalangan penyelenggara, peserta yang mendaftar dari luar wilayah administratif dan ada pula yang peserta yang tidak sesuai syarat umur.

“Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota saat ini sedang melakukan saring terhadap peserta. Kami berusaha memastikan bahwa calon peserta SKPP benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur Afif, via daring.

Alumnus UIN Syarif Hidayatullah ini merinci tentang yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) peserta SKPP. Bahwa terkait calon peserta yang mendaftar lebih dari satu kali, maka akan di anggap MS satu nama, selebihnya TMS. Untuk yang belum memasukan kolom kabupaten/kota, maka calon peserta akan disesuaikan dengan alamat domisili. Berkenaan dengan pendaftar dari kalangan penyelenggara pemilu maka dinyatakan TMS, termasuk yang sedang nonaktif. Bagi pendaftar yang beralamat di luar wilayah administrasi baik karena kuliah atau mondok, maka dinyatakan MS. Sementara peserta di luar syarat umur akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur Mulai Saring Calon Peserta SKPP Daring

Bawaslu se-Jawa Timur mulai menyaring pendaftar di Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring. Penyaringan dilakukan terutama berkenaan dengan keterpenuhan syarat administratif dan memastikan tidak adanya keterlibatan calon peserta dari politik praktis.

Berdasarkan penuturan dari Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini, dari penyaringan secara administrasi, ditemukan calon peserta yang terdaftar lebih dari satu kali, lalu ada calon peserta yang tidak mengisi kolom kabupaten/kota, ada peserta dari kalangan penyelenggara, lalu peserta yang mendaftar dari luar wilayah administratif dan ada pula yang peserta yang tidak sesuai syarat umur dari usia 17-30 tahun.

“ Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sedang melakukan saring terhadap peserta. Kami berusaha memastikan bahwa calon peserta SKPP benar benar sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur Ely, via online.

Alumnus Universitas Jember ini merinci tentang yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) peserta SKPP. Bahwa terkait calon peserta yang mendaftar lebih dari satu kali, maka akan di anggap memenuhi syarat (MS) satu nama, selebihnya tidak memnuhi syarat (TMS). Untuk yang belum memasukan kolom kabupaten/kota, maka calon peserta akan disesuaikan dengan alamat domisili. Berkenaan dengan pendaftar dari kalangan penyelenggara pemilu maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi pendaftar yang beralamat diluar wilayah administrasi baik karena kuliah atau mondok, maka dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara peserta diluar syarat umur akan dinyatakan TMS.

“Dari sistem yang dibuat, setiap pendaftar memang harus meng-klik pernyataan bebas dari aktivitas politik. Namun Bawaslu Kabupaten/Kota juga melihat data diri peserta untuk memastikan penyaringan peserta sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Afif.

Sebagai informasi, bahwa pendaftar SKPP seluruh Indonesia mencapai 20.665 pendaftar. Di Jawa Timur saja terdiri dari 2.600 lebih pendaftar.(royyin)

Foto: krisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0