Pengawasan Bawaslu untuk netralitas ASN dalam Pilkada bukan isapan jempol. Bawaslu Sumenep menunjukkan tajinya dalam mengawasi netralitas ASN dalam menyambut Pilkada tahun 2020. Apa yang telah berhasil dilakukan? Berikut liputannya :

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat pertanggal 6 Maret 2020 kepada Gubernur Jawa Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berkenaan dengan rekomendasi pemberian sanksi sedang terhadap Fattah Jasin, salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim. Pasalnya, Fattah Jasin telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Fattah terbukti melakukan pendekatan terhadap partai politik untuk mendapatkan rekomendasi dalam Pilkada tahun 2020 di Sumenep.

Yang menarik dari surat dari KASN, selain dilengkapi dengan sejumlah peraturan peraturan perundang-undangan tentang netralitas ASN, juga berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep nomor 014/K.JI-26/PM.05.02/I/2020 tanggal 26 Januari 2020, tentang penerusan pelanggaran lainnya, bahwa Fattah Jasin sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakoorwil) Madura di Pamekasan telah melakukan pendaftaran kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep pada tanggal 13 Nopember 2019 dan pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada tanggal 14-15 Desember 2019.

Selain melakukan pendaftaran, oknum ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini juga ditemukan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa kalender tahun 2020 yang dengan tulisan Fattah Yasin sebagai calon bupati Sumenep tahun 2020-2024.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris saat dikonfirmasi pasca keluarnya surat tersebut membenarkan bahwa Bawaslu Sumenep telah lama melayangkan surat kepada Komisi ASN tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fattah Yasin.

“Ya betul, kami telah melakukan proses pengawasan netralitas ASN di Sumenep. Terbukti Fattah Jasin telah melakukan pelanggaran,” terangnya via saluran Whatsap, 17 Maret 2020.

Menurut Anwar Noris, Bawaslu Sumenep melakukan sejumlah prosedur sebelum berikirm surat ke Komisi ASN. Mulai dari pengawasan langsung dilapangan, pemanggilan terhadap Fattah Jasin, hingga juga keterangan sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil pengawasan kami di lapangan, kami menemukan bahwa ada salah satu ASN yang bernama Fattah Jasin melakukan pendekatan kepada parpol parpol. Diantaranya adalah partai PKB dan PPP. Fattah Jasin mendekati Parpol untuk mendapatkan rekomendasi terkait dengan pemilihan kepala daerah sumenep tahun 2020,” terangnya.

Setelah dari hasil melakukan pengamatan, Bawaslu Sumenep menduga terdapat pelanggaran ASN.

“Kami melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan. Pada saat yang pertama, yang bersangkutan adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim yang selanjutnya kemudian menjadi Kepala Badan Koordinasi Wilayah Madura sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perhubungan Jatim. Dari pemanggilan tersebut, Fattah Jasin mengakui bahwa dia adalah ASN aktif dan yang bersangkutan melakukan pendekatan ke partai untuk mendapatkan rekomendasi dalam Pilkada tahun 2020 di Sumenep,” tambahnya lagi.

Masih menurut Anwar Noris, Bawaslu Sumenep lalu melakukan penelitian, memeriksa saksi saksi dari parpol dan yang bersangkutan (Fattah Jasin, red), Bawaslu Sumenep memutuskan memang terdapat pelanggaran netralitas ASN.

“Kami memutuskan memang ada pelanggaran. Yaitu Pelanggaran Hukum lainnya, yakni undang undang ASN. Sehingga kami melakukan penerusan dari hasil temuan kami tersebut ke Komisi ASN,” jelasnya, via saluran Whatsap.

Akhirnya selepas peran dari Bawaslu Sumenep tersebut sebagaimana surat dari Komisi ASN, Fattah Jasin direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan sanksi sedang. Dalam amanat surat tersebut, sanksi harus dijatuhkan 14 hari sejak diterimanya surat rekomendasi dari KASN. (royin)

Fotographer : Krisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0