Di tengah pandemi virus corona dan penundaan sejumlah tahapan Pilkada, 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tetap melakukan sejumlah tugas yang berkenaan pengawasan Pilkada. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menerangkan bahwa pengawas Pemilu di Jawa Timur kini menyusun hasil laporan pengawasan pada tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Pengawas Pemilu di Jawa Timur sekarang menyusun laporan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Yakni rekrutmen PPK dan PPS”, terang Aang via saluran Whatsapp, Kamis, 26 Maret 2020.

Aang menambahkan bahwa untuk daerah di Jawa Timur yang terdapat bakal calon perseorangan Pilkada, kini melakukan pengawasan penyerahan berkas dan Verifikasi Administrasi (Vermin) bakal calon perseorangan.

“Kami tetap melakukan pencermatan dan investigasi terhadap hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan. Sebab hasil pengawasan kami menunjukkan angka yang signifikan terkait dukungan ganda dan status pemberi dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Penyelenggara Pemilu, kepala desa dan perangkat desa”, jelasnya.

Menurut Aang, bila ternyata bahwa dari penelurusan yang dilakukan bahwa pihak-pihak yang sebenarnya tidak diperkenankan mendukung ternyata malah terbukti mendukung, maka hal tersebut menunjukkan akan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Namun bila ternyata nanti dalam berkas yang diserahkan tersebut, ternyata ada pendukung yang merasa tidak mendukung, maka berarti ada dugaan pemalsuan, yang dalam Undang-Undang pemilihan dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

“Kami akan investigasi. Temuan kami cukup signifikan. Nanti bisa mengarah ke dugaan pelanggaran kode etik bila ternyata terdapat ASN, TNI/Polri yang mendukung. Namun bila ternyata mereka tidak mendukung dan berkasnya dipalsukan, arahnya nanti ke dugaan pelanggaran pidana”, pungkasnya.

Sebagai informasi, bahwa penundaan tahapan Pilkada dilakukan setelah sebelumya Bawaslu RI melayangkan Surat Kepada KPU. Hingga Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat dengan nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, KPU menunda beberapa tahapan Pilkada. Tahapan yang ditunda diantaranya adalah Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi syarat dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), dan Pemutakhiran Data Pemilih. (supratikno)

Fotographer : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0