Akhirnya Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 0252 per tanggal 24 Maret 2020, tentang penundaan pengawasan tahapan dalam Pilkada tahun 2020. Penundaaan tahapan ini juga memiliki konsekuensi terhadap penyelengara Pemilihan ad hoc. Baik itu terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Ketua Bawaslu RI, Abhan lewat video konferensi, jumat siang (27/03) bahwa penundaan Pilkada dilakukan berkenaan dengan pencegahan bersama penularan covid-19. Penundaan tahapan tentu akan memiliki konsekuensi terhadap penyelenggara pemilihan ad hoc.

“Sesuai SE yang telah kami kirim, bahwa pengawas Pemilu mengawasi penundaan tahapan Pilkada. Sehingga pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan penundaan tahapan yang dilakukan oleh KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan melakukan pengawasan tentang aktivitas dari penyelenggara pemilihan ad hoc”, terangnya via telekonferensi.

Tidak hanya itu, konsekuensi lain juga akan diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Masa kerja dari Panwascam dan PKD terkhitung berakhir pada tanggal 31 Maret 2020. Sehingga selepas dari tanggal tersebut, maka untuk sementara akan di nonaktifkan dan secara otomatis selama penundaan tahapan, tidak akan mendapatkan honorium.

“Cukup berat kami mengambil keputusan seperti ini. Kondisi penundaan ini sampai saat ini belum dapat diketahui kapan tahapan akan dimulai kembali. Kemungkinan akan melebihi dari dua bulan. Setelah Mei atau Juni dapat ditentukan”, terangnya lebih jauh.

Masalahnya masih menurut Abhan, bila penundaan tahapan sampai pada bulen Mei, maka kemungkinan waktu tahapan akan dipadatkan cukup kecil.

“Tentu saja bisa jadi akan melampaui September atau bahkan melewati tahun 2020”, terang Abhan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin, berharap agar hak-hak dari penyelenggara Pemilu ad hoc dapat dibayarkan. “Kami harap hak-hak dari Pengawas Kelurahan/Desa dapat dibayarkan”, harapnya via video konferensi. (oryza)

Fotographer : Krisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0