Pemilihan Serentak tahun 2020 untuk 270 daerah di seluruh Indonesia yang sedianya akan dilaksanakan pada bulan September 2020 akhirnya disepakati ditunda. Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bawaslu RI, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada senin, 30 Maret 2020.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat live di Instagram sekitar pukul 21.00 WIB bersama dengan akun Humas Bawaslu Kalsel memberikan keterangan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Senayan terdapat tiga opsi pelaksanaan pemilihan.

“Tadi dalam rapat muncul tiga opsi. Opsi pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Artinya tahapan akan dilanjutkan pada bulan juni 2020. Opsi ke 2 pada tanggal 17 Maret 2021. Tahapan akan dilanjutkan lagi pada bulan November. Opsi ketiga akan dilaksanakan pada September 2021. Dari tiga opsi ini masih belum ada keputusan”, jelasnya saat live di Instagram.

Berkenaan dengan kesepakatan penundaan pemilihan serentak tahun 2020 menurut Fritz berimplikasi pada tersedianya payung hukum yang jelas.

“Rapat tadi juga meminta pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum penundaan pemilihan”, terangnya lebih jauh.

Masih menurut Fritz, alasan dibalik kesepakatan penundaan Pemilihan Serentak 2020 ini dikarenakan penyebaran covid-19.

“Dari sekitar 200 negara yang terkena virus covid-19 tidak ada yang bisa klaim kapan berakhirnya covid-19. Sementara negara bertugas melindungi semua warganya. Termasuk dengan penyelenggara Pemilu. Selama penyebaran covid-19 belum bersih, maka tidak ada jaminan untuk memulai kembali tahapan Pemilihan”, pungkas Fritz. (supratikno)

Desainer : Bawaslu RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0