(Studi Kasus Pengawasan Pengecekan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan 2020)

oleh : Purnomo S. Pringgodigdo, SH., MH.
(Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur)

Tahun 2020, setidak – tidaknya terdapat 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah yang terdiri atas 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Pemilihan Kepala Daerah di tahun ini sesungguhnya tidak berbeda jauh, setidaknya dengan 2 (Dua) Pemilihan di tahun 2017 dan 2018. Realitas ini, salah satunya dikarenakan keseluruhan pemilihan ini masih menggunakan dasar hukum yang sama, yaitu Undang–Undang nomor 1 tahun 2015, yang diubah terakhir kali melalui Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Dan, realitas ini juga yang menyebabkan pemilihan di tahun 2020 ini merupakan periodesasi pemilihan terakhir, sebelum pada akhirnya diselenggarakan secara serentak nasional di tahun 2024.

Walaupun relative sama, akan tetapi pemilihan di tahun 2020 ini memberikan warna baru melalui terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XVII/2019. Putusan ini setidak–tidaknya memberikan 3 (Tiga) putusan yang mewarnai penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 ini, yaitu bahwa (1) frasa “Panwas Kabupaten/Kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”, (2) frasa “masing–masing beranggotakan 3 (Tiga) orang tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang–Udang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan (3) menyatakan pasal yang mengatur tentang pembentukan Panwas Kabupaten/Kota bertentangan dengan Undang–undang Dasar 1945 dan tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat.

Lantas apa kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi di atas dengan matematika pengawasan pemilihan kepala daerah ?

Sebagaimana diatur di dalam Undang–Undang dan ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi di atas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), khususnya Provinsi dan Kabupaten/Kota mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan. Hal ini kemudian yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana yang menarik adalah bahwa di dalam peraturan ini dinyatakan terkait adanya peyusunan recana pengawasan pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota meliputi Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang bagaimana perencanaan, pengawasan, sampai dengan evaluasi dan laporan menjadi bagian dari kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemilihan.

Ketiga kegiatan pengawasan di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sebagaimana dapat dilihat di atas, ada 3 (Tiga) hal yang harus dilakukan oleh seorang pengawas pemilihan umum pada bagian perencanaan yaitu (1) Penyusunan kalender pengawasan, (2) Penyusunan Alat Kerja, dan (3) Identifikasi potensi kerawanan pelanggaran pemilihan. Ketiga hal pada bagian perencanaan ini harus mampu menjawab tantangan–tantangan yang terdapat pada bagian pengawasan, dimana setidak–tidaknya pengawas pemilihan umum harus mampu (a) Memastikan seluruh tahapan pemilihan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, (b) Memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan, serta keabsaha dokumen yang menjadi obyek pengawasan pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, (c) Melakukan investigasi dugaan pelanggaran

Untuk membuatnya lebih nyata, mari kita sandingkan kegiatan–kegiatan di atas dengan menggunakan matematika pengawasan pada tahapan pengecekan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Pengecekan berkas dukungan, atau lebih detailnya pengecekan jumlah dukungan dan sebaran bakal pasangan calon merupakan bagian dari tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan kepala daerah 2020. Berdasarkan tahapan yang ditetapkan oleh KPU, pengecekan ini dilakukan beririsan dengan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon. Jika penyerahan syarat dukungan dilakukan sejak tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020, maka pengecekannya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 26 Februari 2020.

Pada saat melakukan penyerahan, khususnya bakal pasangan calon kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota diminta untuk menyediakan dokumen dukungan sebanyak yag dipersyaratkan oleh KPU-nya sesuai dengan ambang yang diatur dalam peraturan perundang–undangan. Bukan hanya itu saja, dukungan tersebut harus tersebar setidaknya di lebih dari 50% (Lima Puluh Persen) Kecamatan pada Kabupaten/Kota tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, dengan perumpamaan yang sederhana maka Pengawas Pemilihan Umum seharusnya dari jauh–jauh sudah memetakan berapa jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan. Hal ini setidaknya dapat dilakukan melalui proses identifikasi atas berapa jumlah bakal pasangan calon yang meminta akun aplikasi Silon kepada KPU. Jumlah ini pun kemudian dikalikan dengan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang kemungkinan akan diserahkan kepada KPU, dengan dibagi jumlah hari yang tersedia untuk kemungkinan terburuk dimana dokumen–dokumen tersebut akan diserahkan pada hari terakhir penyerahan.

Jika Kabupaten X ditetapkan bahwa jumlah dukungan yang dibutuhkan adalah 150.000 Pemilih, dengan 8 (Delapan) bakal pasangan calon yang meminta akun pada aplikasi Silon, maka Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten X tersebut harus mengantisipasi kemungkinan terburuk dimana pada saat pengecekan syarat dukungan akan ada lebih 1.200.000 dokumen yang perlu diperiksa kelengkapannya. Jumlah dokumen itupun kemudian dibagi dengan waktu 2 (Dua) hari yang dimiliki oleh KPU untuk memeriksa kelengkapannya, sehingga akan ditemukan beban sebesar 600.000 dokumen untuk setiap harinya. Beban inilah kemudian yang akan menjadi bagian dari pencegahan Pengawas Pemilihan Umum untuk diingatkan kepada KPU Kabupaten X tersebut.

Setelah melakukan pencegahan, maka Pengawas Pemilu pun mulai mencari tahu bagaimana Komisi Pemilihan Umum pada Kabupaten/Kota tersebut akan menyelesaikan proses pemeriksaan tersebut. Informasi ini pun terkait dengan berapa tim yang akan dikerahkan, sampai dengan jumlah personil di masing–masing tim tersebut. Jika dirasa beban yang ada masih terasa sangat berat, seperti 100.000 dokumen per orang maka Pengawas Pemilihan Umum pun memiliki kewenangan untuk memberikan saran perbaikan atas rencana yang dimiliki oleh KPU. Dan ketika komposisi yang tepat sudah ditemukan, maka tugas Pengawas Pemilihan Umum jugalah untuk menyiapkan sumber daya, dari manusia, alat kerja, sampai dengan ketersediaan anggaran untuk memastikan agar tugas–tugas pegawasannya memenuhi perintah daripada peraturan perundang–undangan.

Walaupun bisa jadi dengan komponen, atau variabel yang berbeda, akan tetapi keberadaan matematika pengawasan ini menjadi suatu kebutuhan, tidak saja untuk memastikan ketersediaan sumber daya tetapi juga agar kinerja pengawasan menjadi terukur dan yang tidak kalah penting adalah memenuhi hal yang telah diperintahkan oleh peraturan perundang–undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0