Saling jaga dalam gerakan melawan corona memang kini telah menjadi tanggung jawab semua pihak. Bawaslu Jatim akan ambil bagian untuk pencegahan pandemi Covid-19. Secara konkrit Bawaslu Jatim akan merelokasi anggarannnya untuk kepentingan pencegahan Covid-19.

Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati mengaku telah mendapatkan arahan dari Ketua dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Bawaslu RI untuk menyediakan anggaran untuk pencegahan Covid-19.

“Sebelumnya sudah ada arahan dari Ketua dan Sekjend untuk revisi anggaran terkait Covid-19. Jadi seluruh provinsi diharapkan dapat menyediakan sarana prasarana untuk pencegahan Covid-19 mulai dari masker, hand sanitizer, desinfektan dan lain-lain. Kita sudah punya thermal gun, dan masih kita hitung kemampuan untuk menyediakan alat penunjang lainnya seperti desinfektan box sprayer”, terangnya via saluran Whatsapp.

Jum’at lalu (27/03), melalui telekonferensi, Sekjend Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro mengaku telah menyiapkan 97 Miliar yang akan diserahkan kepada Menteri Keuangan demi pencegahan Covid-19. Relokasi anggaran tersebut akan diambil dari belanja pegawai dan belanja modal yang diperikirakan tidak akan terpakai.

Buntut Penundaan Tahapan Pilkada

Dampak Covid-19 juga membuat KPU memutuskan menunda sejumlah tahapan Pemilihan. Sehingga, Bawaslu turut melakukan sejumlah penyesuaian mulai dari penonaktifan pengawas ad-hoc dan menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tahapan Pilkada.

“Tentu dengan penundaan tahapan ini banyak kegiatan kita yang juga terhenti. Risikonya akan banyak anggaran yang tidak terserap. Untuk itu kami masih melakukan revisi anggaran dan secepatnya kita ajukan ke Bawaslu RI. Harapannya minggu depan sudah selesai”, terang Eka.

Secara lebih rinci, melalui Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0252, kinerja pengawasan hanya dilakukan pada tindak lanjut penundaan tahapan. Sementara penindakan pelanggaran akan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0254.

“Terkait penundaan tahapan ini, kegiatan pengawasan tetap berlangsung khusus untuk pelaksanaan tindak lanjut penundaan tahapan. Demikian juga, penindakan pelanggaran akan tetap menindaklanjuti setiap laporan dan temuan yang tidak terkait tahapan yg diatur di SK 197 KPU, jika ada. Terkait hal ini, Pokja Gakkumdu juga masih tetap diberikan honor untuk bulan Maret, sepanjang output kinerja tercapai”, tambah Eka lebih detail.

Tidak hanya itu, penundaan tahapan Pilkada menurut Alumni Unair tersebut memiliki konsekuensi terhadap kerja dan honorium Penyelenggara Pemilihan ad-hoc. Untuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), honorium diberikan hanya untuk bulan Maret 2020. Sedangkan bagi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan diberikan hanya yang dilantik pada tanggal 13-14 Maret 2020.

“Sesuai dengan surat edaran terbaru SE Ketua Bawaslu RI Nomor 0255 tertanggal 27 Maret, status pencairan honor Pengawas Kelurahan/Desa di Jatim sudah aman. Karena seluruhnya dilantik tidak melewati tanggal 14 Maret”, tambah Eka.

Eka menambahkan Bawaslu Jatim telah mulai menyiapkan dua skenario anggaran yang berkenaan dengan tahapan penundaan Pilkada. Yakni skenario bila Pilkada dilaksanakan tahun 2020 dan bilamana misalnya ditunda hingga tahun 2021.

“Sesuai dengan kebijakan dan arahan Bawaslu RI, kita akan menyiapkan 2 skenario anggaran terkait penundaan tahapan ini, yaitu jika Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2020 dan jika ditunda ke tahun 2021”, pungkasnya.

Sebagai informasi, bahwa tahapan Pilkada yang ditunda sebagaimana surat dari KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, adalah empat tahapan yakni Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), dan Pemutakhiran Data Pemilih. (royin)

Fotographer : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0