Sejumlah hal mengemuka saat rapat koordinasi online antara Koordinatir Divisi Pengawasan, Mohammad Afifuddin bersama Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi se-Indonesia, pada Senin pagi (30/03). Hasilnya akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI terkait penundaan Pilkada.

Berikut ini rangkuman hasil pengawasannya :

Pasca terbitnya SE KPU tentang penundaan sebagian tahapan Pilkada, masih ada KPU yang melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tapi ada yang tidak. Ada KPU yang sudah menyerahkan Berita Acara Hasil Verfikasi Administrasi Dukungan Calon Perseorangan, baik kepada Paslon maupun kepada Bawaslu setempat, ada pula yang tidak. Ada yang Berita Acaranya telah sesuai dengan hasil pengawasan, ada pula yang belum sesuai. Di Jawa Tengah, Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU ternyata tidak seiring dengan putusan sengketa Bawaslu.

Ada bakal pasangan calon yang memanfaatkan merebaknya Covid-19 ini dengan membagi-bagikan masker, hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan, tapi ada juga yang tidak. Di Provinsi NTT ada bakal calon bupati perseorangan meninggal dunia tapi bakal calon wakil bupatinya tidak mau mencari pengganti.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah pemberian keterangan oleh Dispenduk terkait status kependudukan orang-orang yang masuk dalam daftar dukungan calon perseorangan seperti yang terjadi di Jawa Barat dan Bangka Belitung”, kata Afif.

Sementara itu, di antara catatan hasil pengawasan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan di Jawa Timur, masih ada pihak-pihak terlarang yang terdaftar dalam dukungan. Aang Kunaifi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur menyebutkan Kabupaten Sidoarjo. Di sana ditemukan 817 ASN, 133 TNI, 47 aparat kepolisian, 415 perangkat desa, 48 penyelenggara Pemilu dan 1.138 nama ganda yang masuk dalam daftar pendukung.

“Pasca verifikasi administrasi sebenarnya Bawaslu Sidoarjo bersama jajaran Panwascam akan melakukan investigasi sebelum verifikasi faktual oleh KPU. Namun hal itu belum sempat dilaksanakan karena KPU menunda sebagian tahapan akibat merebaknya wabah Covid-19”, terang Aang. (aziz)

Fotographer : Krisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0