Selasa (3/3) untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, kapabiltas dan akuntabilitas penyelenggara negara, maka merupakan suatu keniscayaan mengisi Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun demikian, wajib LHKPN tidak sepenuhnya berlaku pada seluruh staf Bawaslu Jatim. Hanya pada pejabat struktural Bawaslu yang wajib lapor dalam LHKPN.

Faiq Wildan, Pengawas Internal (PI) Bawaslu RI menyampaikan bahwa berdasarkan pengejawantahan Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 ke dalam Perbawaslu nomor 4 Tahun 2017 tentang LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, maka untuk tingkat Kabupaten/Kota se Jatim yang wajib lapor dalam LHKPN adalah Ketua dan Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat, Bendahara, dan Pejabat Struktural lainnya.

“Sebelum dan selama menjabat, harta Bapak Ibu sekalian wajib dilaporkan melalui LHKPN ini.”, terangnya, dihadapan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur, di Pasuruan

Selaras dengan instruksi ketua bawaslu RI tentang Instruksi Pelaporan LHKPN tahun 2019, Faiq menyampaikan harapan pemenuhan target sempurna dapat diraih pada tahun ini.

“Dalam rangka mempercepat pelaporan, Unit Pengelola LHKPN Provinsi dapat memantau tingkat kepatuhan para wajib lapor LHKPN Bawaslu Provinsi melalui menu e-reporting yang berfungsi sebagai pengingat wajib lapor untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPNnya”, imbuh Faiq.

Sepanjang sesi berjalan, nampak antusiasme peserta dalam pemenuhan kewajiban LHKPN ini. Faiq dari Bawaslu RI, ditemani oleh Kassubag Umum dan Administrasi Bawaslu Jatim, tampak mendampingi pengisian LHKPN kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Pasuruan. (ack)

Fotographer : Krisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0