Naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tertib administrasi dan penyelenggaraan tata naskah dinas yang efektif dan efisien akan mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Sebagai alat komunikasi kedinasan, penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai regulasi yang ada. Untuk itu, perlu ada kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, dalam Rapat Koordinasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Bawaslu Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Hadir sebagai terundang adalah Koordinator Divisi OSDM-Datin, Koordinator Sekretariat dan staf OSDM Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu harus mengacu pada Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017. Disana sudah diatur jenis naskah dinas untuk komunikasi tulis kedinasan bentuknya apa saja, format baik susunan maupun tata letak dan ukurannya bagaimana, redaksional hingga penggunaan logo dan cap kedinasan Bawaslu,” demikian ditambahkan Eka.

Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017 juga mengatur kewenangan pembuatan dan penandatanganan naskah kedinasan di setiap tingkatan. Untuk itu Eka menganggap penting untuk melakukan rapat koordinasi dan pembekalan teknis bagi jajaran pengawas pemilu di Jawa Timur terutama pada aspek kelembagaan. Ditegaskannya, “Peningkatan kapasitas tata naskah dinas ini sudah menjadi komitmen kami. Disamping bergerak menuju digitalisasi arsip, kami juga perlu untuk menyamakan pemahaman pengawas pemilu di Jawa Timur secara teknis dalam tata naskah dinas.”

Dalam rapat koordinasi ini Sapni Syahril, Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim turut memberikan pembekalan tentang jenis naskah dinas dan praktik tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu. “Penting bagi kita semua memahami ini, supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Jangan sampai keliru baik logo, redaksi maupun susunan surat karena bisa dipermasalahkan orang. Bisa berdampak hukum,” ujarnya.

Acara yang berlangsung tanggal 15 hingga 17 Maret itu dinilai sukses. Antusiasme dan respon partisipan selama acara terbilang tinggi. Beragam pertanyaan disampaikan mulai dari teknik penomoran surat, logo dan penempatannya, hingga aspek kewenangan penandatanganan. (aziz)

Fotographer : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0