Senin (30/03) Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh Amin menyampaikan kesiapan dalam mengawasi berbagai opsi penundaan pemilihan tahun 2020 yang akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menanggapi penyataan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Budiman tentang berbagai opsi penundaan pemilihan dalam sebuah diskusi pada video conference, Minggu (29/03/2020).

“Bawaslu Jatim siap mengawasi berbagai opsi pemilihan yang di skenariokan oleh KPU. Kami telah menyiapkan perencanaan dan strategi pengawasan pemilihan 2020 sesuai dengan opsi penundaan yang ditetapkan oleh KPU”, terang Amin via saluran Whatsapp, 30 Maret 2020.

Sebelumnya pada Minggu (29/03) Ketua KPU RI, Arif Budiman melontarkan wacana tentang penundaan Pemilihan tahun 2020. Opsi Pertama akan mundur 3 bulan dengan asumsi wabah corona bisa mereda sebelum Juni 2020. Jika ternyata pada Juni belum bisa dilanjutkan tahapan, maka opsi selanjutnya adalah melaksanakan pemilihan pada Maret 2021 dengan memulai tahapan pada September 2020. Namun bila virus corona baru reda pada oktober 2020, maka opsi penundaan terakhir adalah penundaan pemilihan selama satu tahun, yakni pemilihan akan dilaksanakan pada September 2021.

Tidak hanya kesiapan dalam mengawasi penundaan pemilihan tahun 2020, pada penundaan sejumlah tahapan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan keputusan nomor 179, Amin mengaku juga akan siap mengawasi penundaan tahapan pemilihan sesuai dengan Surat Edaran (SE), Bawaslu RI Nomor 0252.

Di antara isi dari SE Bawslu RI nomor 0252 adalah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penundaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bila KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota masih melanjutkan tahapan sebagaimana Keputusan KPU nomor 179, maka Bawaslu akan memberikan saran penundaan. Namun bila saran penundaan tidak dilaksanakan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melanjutkan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.

“Intinya, kami Bawaslu Jatim selalu siap melakukan pengawasan, apapun skenario dan opsi yang akan diterapkan oleh KPU”, terang Amin.

Amin menambahkan bahwa SE yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI juga berimplikasi terhadap penyesuaian kinerja pengawas Pemilu ad hoc. Untuk sementara kinerja pengawas Pemilu ad hoc di nonaktifkan sejak tanggal 31 Maret 2020.

“Bawaslu Jatim berdasarkan perintah dari Bawaslu RI, telah memberikan perintah pada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberhentikan sementara Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) per 31 Maret 2020”, pungkasnya, via saluran Whatsapp.

Sebagai informasi, bahwa tahapan Pemilihan yang ditunda sebagaimana surat dari KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, adalah empat tahapan yakni Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), dan Pemutakhiran Data Pemilih. (Tangguh)

Fotographer : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0