jatim.bawaslu.go.id. Sabtu (29/2)-Selepas penyerahan berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pilkada tahun 2020 se-Jawa Timur, sedikitnya terdapat 12 Bapaslon mendaftar yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota. 8 berkas Bapaslon diterima, dan 4 Bapascalon lainnya ditolak.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Timur menyatakan bahwa tertolaknya 4 Bapaslon perseorangan berpotensi menimbulkan sengketa antara peserta dengan KPU.

“Saya sekarang dalam perjalanan, keliling dari Mojokerto, Surabaya, Jember dan Banyuwangi untuk memastikan bahwa pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota siap menyelesaikan sengketa dan peserta Pemilu bisa mendapatkan keadilan”, ujarnya dalam sambungan telepon.

Pria Kelahiran Malang ini juga menuturkan bahwa pihaknya telah memetakan potensi sengketa di daerah rawan. Bagi Totok sengketa Pilkada dapat muncul manakala calon yang merasa telah cukup dalam persyaratan tetapi tetap ditolak. “Perbedaan pendapat antara peserta dengan KPU ini yang menyebabkan sengketa. Kami di Bawaslu siap memberikan keadilan bagi semua pihak”, tegasnya.

Secara lebih rinci, Mediator dari Bawaslu Jatim ini juga menerangkan bahwa penyelesaian sengketa untuk Pilkada tahun 2020 akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Nanti penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan musyarawarah dalam kurun waktu selama 12 hari”, jelasnya.

Totok menjelaskan untuk menghadapi dan menyelesaikan sengketa, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik.

“Persiapan kita adalah semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik pengaduan untuk para pemohon yang merasa hak konstitusionalnya terabaikan. Harapannya hak konstitusionalnya bisa didapatkan dan diperlakukan secara adil oleh penyelenggara Pemilu”, jelasnya.

Masih menurut Totok, pihaknya sangat terbuka bila ada permohonan sengketa dari Bapaslon yang merasa dirugikan.

“Silahkan ajukan permohonan sengketa secara langsung maupun online melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Bisa langsung. Akan kita pandu bagaimana melakukan permohonan secara online. Datang langsung juga akan kita pandu. Kita ini terbuka. Apa saja yang dimohonkan, bisa dilihat oleh masyarakat luas. Mulai permohoanan sampai putusan, masyarakat bisa memantau lewat SIPS-nya lewat Bawaslu”, Totok mengakhiri penjelasannya.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0