Rabu (19/02) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan selama 11 hari, dimulai Selasa (18/02) dan berakhir Jum’at (28/02), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Koordinator Divisi Organisasi dan Data Informasi, Eka Rahmawati menyampaikan bahwa wajar jika Bawaslu Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu wilayah sampling pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bawaslu Tahun Anggaran 2019, karena merupakan provinsi dengan wilayah terbesar di Indonesia.

“Bawaslu Jawa Timur siap dengan audit ini. Kami berharap ada dukungan penuh dan kerjasama dari sekretariat baik Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota guna kelancaran pemeriksaan kali ini,” ungkap Eka.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sapni Syahril, menghimbau kepada seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan dokumen yang dibutuhkan dan memberikan pertanggungjawaban dengan sebaik-baiknya sebagai salah satu usaha untuk mempertahankan opini Laporan Keuangan Bawaslu oleh BPK RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Mari kita bersama sama mempertahankan WTP yang telah berhasil diraih selama 4 kali,” ujarnya.

Kedatangan Tim Pemeriksa BPK RI diterima oleh Koordinator Divisi Organisasi dan Data Informasi, Eka Rahmawati yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan jajarannya. Tampak hadir juga beberapa Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten yang menjadi daerah uji petik pemeriksaan. Meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Malang.

Saat itu, Tim Pemeriksa BPK yang dipimpin oleh Fauzan Yudo Wibowo selaku Pengendali Teknis menyampaikan tujuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan adalah sebagai bentuk uji petik pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bawaslu guna memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan.

Fauzan menjelaskan bahwa BPK dalam hasil pemeriksaan dapat memberikan empat jenis opini/pendapat: yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dan Tidak Wajar (TW).6

“Ada empat kriteria dalam pemberian opini. Yakni penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah, kualitas kecukupan pengungkapan di catatan atas laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0