jatim.bawaslu.go.id. Kamis (29/2)-Untuk terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan di Jawa Timur, Bawaslu Jatim akan segera membentuk 42 pusat pengawasan partisipatif. Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menyampaikan bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur harus mendirikan pusat pengawasan partisipatif.

“Kami di Bawaslu Jatim sendiri akan MoU dengan 4 lembaga. Setiap Kabupaten/Kota perlu setidaknya MoU dengan satu lembaga lain. Nanti di lokasi MoU tersebut sebagai pusat pengawasan partisipatif. Sehingga di Jawa Timur nanti akan ada 42 titik yang akan menjadi pusat pengawasan partisipatif”, ungkapnya di hadapan pengawas Pemilu 19 Kabupaten/Kota Pilkada, di Ponorogo.

Pusat Pengawasan Partisipatif menurut Ely diisi dengan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif dan Pojok Pengawasan. “Jadi nanti tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah membuat pojok pengawasan di kantor dan juga pojok pengawasan di luar kantor. Hal ini dalam rangka menjangkau pengawasan kita secara lebih luas”, jelasnya.

Masih menurut Ely, untuk Kabupaten/Kota di Jawa TImur yang menggelar Pilkada pelaksanaan SKPP tidak diwajibkan pada bulan Maret.

“Karena ada tahapan Pilkada, maka bisa dilakukan di luar Maret, namun pengawasan partisipatif ini sangat penting untuk Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada sehingga sesegera mungkin untuk dilaksanakan demi meningkatkan partipasi masyarakat”, kata Ely sambil mengakhiri arahannya.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0